Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Satpol PP Padangsidimpuan Razia PKL Bandel, 3 Meja Diamankan

Satpol PP Padangsidimpuan Razia PKL Bandel, 3 Meja Diamankan

Tim Terpadu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tetap nekat berjualan di badan jalan. Padahal, sebelumnya imbauan telah berulang kali disampaikan agar tidak menggunakan area tersebut karena mengganggu arus lalu lintas.

Dibaca Juga ; Pembangunan Jalan Tol Sinaksak-Panei Terhambat Konflik Kepemilikan Tanah

Penertiban dilakukan pada Senin (2/6/2025) di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan sejumlah lapak dan mengamankan tiga meja PKL yang digunakan untuk berdagang di atas badan jalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), yang telah disosialisasikan berulang kali kepada para pedagang.

“Sebelumnya sudah berulangkali kita sampaikan kepada pemilik agar segera mengurus izin usahanya, dan pedagang kaki lima tidak diperbolehkan berjualan di atas trotoar dan badan jalan,” ungkap Zulkifli saat ditemui media.

Zulkifli juga menyayangkan kondisi lapak yang ditinggalkan begitu saja di badan jalan serta diikatkan ke tiang lampu, karena menciptakan kesan semrawut dan tidak sedap dipandang. Oleh karena itu, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan mengangkut tiga meja ke Mako Satpol PP.

“Agar tidak terlihat semrawut, tim melakukan penertiban kepada lapak-lapak PKL yang ditinggalkan di badan jalan, serta diikatkan di tiang lampu. Terkesan jorok dan ditertibkan tiga buah meja PKL diamankan ke Mako Satpol PP,” tuturnya.

Selain penertiban fisik, petugas juga menyampaikan edukasi dengan membagikan Surat Pengurusan Izin Usaha kepada para pelaku usaha. Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padangsidimpuan di tahun 2025.

“Kegiatan ini merupakan pengawasan terhadap perda dan perkada. Kegiatannya akan terus kita laksanakan demi terciptanya kondusifitas dan mengurangi pelanggar-pelanggar perda dan perkada di wilayah Kota Padangsidimpuan,” jelas Zulkifli.

Ia pun mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk toko, hotel, rumah makan, kafe, hingga rumah kos, untuk segera melengkapi dokumen administrasi usahanya seperti izin usaha, pajak, dan retribusi.

Dibaca Juga : Jelang Paripurna LKPj, DPRD Simalungun Beri Ultimatum Keras ke Badan Pengelola Keuangan

“Oleh karena itu, kepada pelaku usaha agar segera mengurus Surat Kepengurusan Izin Usaha, melengkapi administrasi usahanya baik dari segi izin usaha, pajak, dan retribusi,” tutur Zulkifli.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan