Satpol PP Medan Lakukan Penertiban PKL di Pasar Simpang Limun
Menjaga arus lalu lintas tetap lancar serta estetika kota, Satpol PP Kota Medan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Simpang Limun, Jalan M Nawi Harahap, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (22/1/2026).
“PKL yang melanggar aturan jelas menjadi sasaran kita. Penertiban hari ini juga merupakan tindak lanjut rapat kita bersama kecamatan,” kata Kasatpol PP Kota Medan, M. Yunus, Kamis (22/1/2026).
Baca juga : Satpol PP Sergai Terbitkan Surat Pemberhentian Galian C Diduga Ilegal di Kawasan Kebun Tanah Raja
Yunus menjelaskan, tindakan tegas terpaksa diberikan lantaran pendekatan persuasif dan humanis tidak dihiraukan pedagang.
“Kita sudah menyampaikan imbauan, tapi tidak digubris. Sehingga petugas kita menyita barang dagangan pedagang,” ucapnya.
Baca juga : DPRD Medan Desak Satpol PP Bongkar Perumahan Tanpa PBG di Gedung Johor
Dengan penertiban ini, Yunus mengimbau pedagang agar tidak kembali menjajakan dagangannya di jalur yang bukan lokasi berdagang.
“Silakan berjualan di lokasi yang ditentukan. Penertiban akan terus dilakukan sampai lokasi ini benar-benar bersih dari pedagang, dan fasilitas umum yang ada bisa dinikmati masyarakat,” ujarnya.






