Sat Samapta Polres Asahan Ungkap Kasus Pengancaman dengan Air Soft Gun
Personil Sat Samapta Polres Asahan, yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP HW Siahaan, SH, berhasil ungkap dan mengamankan seorang pria pelaku pengancaman dengan senjata Air Soft Gun.
Penangkapan tersebut terjadi saat kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh tim Sat Samapta Polres Asahan, pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tim patroli yang terdiri dari Kasat Samapta AKP HW Siahaan, SH, bersama IPTU Otto Simatupang, Aiptu Khairul Adhani, dan Aipda Muliadi, mendapati adanya keributan yang disertai dengan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata Air Soft Gun di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kasat Samapta AKP HW Siahaan menyebutkan bahwa pelaku, yang diketahui bernama Moh Abdillah, menodongkan senjata Air Soft Gun kepada korban yang melapor, yakni Nico Citra dan Muhammad Iqbal Lubis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit senjata Air Soft Gun dan satu lembar KTP milik pelaku.
“Tim patroli Sat Samapta Polres Asahan segera mengamankan pelaku dan korban beserta barang bukti, lalu membawanya ke Sat Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP HW Siahaan.
Kasus ini kini ditangani oleh unit Sat Reskrim Polres Asahan untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.
Kasus pengancaman menggunakan senjata Air Soft Gun yang berhasil diungkap oleh Sat Samapta Polres Asahan menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dengan pengamanan yang cepat dan tepat, aparat kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut.
Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan proses hukum yang sesuai.
Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan.