Sat Binmas Polres Pematangsiantar Gelar Pembinaan Terhadap Jukir Liar
Satuan Binmas Polres Pematangsiantar melakukan pembinaan terhadap dua juru parkir (Jukir) liar berinisial GS (23), warga Jl. Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, dan CCH (27), warga Jl. Aman, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Binmas AKP Jahrona Sinaga, SH, memimpin pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi dugaan premanisme, pungutan liar (pungli), serta keberadaan petugas parkir liar yang mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar Pasar Horas, Suzuya, dan Ramayana Kota Pematangsiantar.
Baca juga: Pemerintah resmi tetapkan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025
Dalam kegiatan tersebut, kedua pelaku, GS dan CCH, diamankan dan dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar.
Kasat Binmas bersama KBO Sat Binmas IPTU Marwan melakukan pendataan dan memberikan pembinaan kepada kedua juru parkir liar tersebut. Setelah membuat surat pernyataan, mereka diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing.
AKP Jahrona Sinaga mengungkapkan, “Kedua jukir liar ini sudah diberikan pembinaan dengan harapan agar tidak mengulangi perbuatannya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.”
Dengan pembinaan tersebut, diharapkan bisa menciptakan suasana yang lebih tertib di kawasan pusat perbelanjaan dan mencegah terjadinya kemacetan yang disebabkan oleh parkir liar.