Salah Tangkap Kasus Pajero Bodong Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Kasus dugaan salah tangkap yang dialami Indra Surya Nasution di area parkiran luar Polrestabes Medan berakhir damai. Kedua belah pihak bersepakat menempuh jalur restorative justice dengan berbagai pertimbangan.
Menurut kuasa hukum Indra Surya Nasution yang juga selaku mediator, Surya Wahyu Danil, perdamaian dilakukan setelah para pihak menilai terjadi kesalahpahaman dalam proses konfirmasi administrasi kendaraan.
Dikatakannya, penyelesaian perkara itu juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
“Kita melakukan restorative justice. Para pihak menganggap ada miskomunikasi dan salah konfirmasi terhadap e-Samsat. Setelah dicek, secara administrasi benar, BPKB, nomor rangka, BK 1 SN adalah milik Indra Surya Nasution atas nama istrinya, Nova Liza,” ucap Surya Wahyu Danil, Senin (9/2/2026).
Ia mengatakan setelah dilakukan penelusuran, kesalahan terjadi pada proses konfirmasi plat kendaraan, sehingga tingkat kesalahannya dinilai patut untuk dimaafkan.
“Permintaan maaf dari rekan-rekan Polda ini merupakan asas dalam restorative justice. Korban dalam hal ini saudara Indra Nasution telah memaafkan,” tuturnya.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, Indra Surya Nasution berkomitmen mencabut laporan pengaduannya di Polda Sumut. Baik yang berada di Unit 1 Subdit 1 Kamneg maupun laporan di Propam Polda Sumut.
Baca juga : LBH Desak Kapolda Sumut Terkait Dugaan Penganiayaan Pengacara di Polrestabes Medan
“Sesuai surat pernyataan perdamaian yang sudah ditandatangani, besok saudara Indra Surya Nasution akan mencabut kedua laporan itu. Maka kami anggap seluruh persoalan yang timbul dan publik yang mengetahui hal ini, mohon lah kiranya kita bisa tenggang rasa melihat para pihak ini tidak membenturkan, tapi ada asas kekeluargaan, saling memaafkan,” katanya.
Surya menegaskan perdamaian dilakukan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Ini keputusan kedua belah pihak. Tidak ada intervensi, baik dari kami selaku kuasa hukum maupun dari Polda Sumut. Ini murni,” ujarnya.
Ia juga memastikan persoalan tersebut tidak berkaitan dengan isu lain, termasuk perkara pembakaran mobil yang sempat dikaitkan di ruang publik.
“Rasional hukumnya, kalau seandainya dia tau itu, bahwa konfirmasi terhadap e-Samsat itu salah, dia tidak akan mau melakukan itu. Apalagi kita selaku advokat. Tak akan dia bertarung, tak akan dia melawan kita secara hukum juga, yang tidak bisa didalilkan dia yang dituduhkan ini mobil bodong. Kalau seandainya dia tau, itu beresiko besar. Apalagi dalam hal ini saudara Indra sudah melaporkan ke SPKT Polda dan juga kepada Propam Polda Sumut. Itu beresiko kepada jabatan, karir, dan juga institusi itu sendiri,” urainya.
Menurut Surya, kesalahan yang terjadi tidak berdampak serius terhadap kliennya. Sehingga penyelesaian secara kekeluargaan dinilai sebagai langkah terbaik.
“Saya lihat tingkat kesalahan ini tidak berdampak serius terhadap saudara Indra Surya Nasution. Maka asas kekeluargaan dan saling memaafkan menjadi pilihan bersama,” ucapnya.






