Saksi Kasus Pembunuhan Shela Diperiksa di Coffee Shop, Bukan di Kantor Polisi
Saksi kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela, Dani menyebut diperiksa polisi di Coffee Shop, bukan di Kantor Polisi.
Dibaca Juga : Hadapi Revalidasi Geopark, Pemerintah dan Masyarakat Bersatu Jaga Kelestarian Danau Toba
Hal itu terungkap saat saksi yang merupakan tukang pijat terdakwa Joe Frisco menjalani persidangan lanjutan kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela digelar di PN Pematangsiantar, Rabu (4/6/2025). Agenda sidang mendengar keterangan saksi Dani yang dihadirkan di kursi pengadilan.
Berdasarkan keterangannya, Dani mengaku dihubungi pertama kali seorang Polisi dan meminta bertemu pada Rabu (15/1/2025). Polisi itu, lanjut dia, mengaku penyidik yang menangani kasus kematian Shela.
Dani menyebut pertemuan berlangsung di coffee shop Koktong Kompleks Megaland Jalan Sang Naualuh, Kecamatan Siantar Timur. Di sana dia bertemu dengan empat pria yang mengaku anggota Polda Sumut.
Di salah satu ruangan, dia dimintai keterangan apa yang dia ketahui soal kematian Shela, dan hubungannya dengan Joe Frisco. “Saya terangkan seperti yang di dalam berkas itu,” kata Dani.
Saat pemeriksaan itu, penyidik menggunakan laptop untuk mencatat keterangan Dani, kemudian mencetaknya di kertas. “Saya disuruh baca ulang, lalu menandatangani,” ujarnya.
Dani mengatakan pemeriksaan dilakukan dua kali di hari dan tempat yang sama. “Saya dihubungi lagi, dan datang ke Koktong Megaland,” ucapnya.
Pemilihan coffee shop sebagai lokasi pemeriksaan saksi bisa menjadi dua sisi pisau. Di satu sisi, mungkin membantu saksi yang trauma untuk lebih kooperatif. Namun, di sisi lain, hal ini berisiko menimbulkan kesan bahwa penanganan kasus pembunuhan Shela tidak diprioritaskan.
Dibaca Juga : Wali Kota Wesly Silalahi Gandeng Gereja Perangi Narkoba Sinergi Agama dan Pemerintah
Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk apakah hasil pemeriksaan “sambil ngopi” ini benar-benar akan membantu mengungkap motif dan pelaku di balik kematian Shela.






