Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Saksi Edy-Hasan Menolak Tanda Tangan Berita Acara Perolehan Suara Sah

Saksi Edy-Hasan Menolak Tanda Tangan Berita Acara Perolehan Suara Sah

Saksi

Saksi tim pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menolak menandatangani berita acara penetapan perolehan suara sah yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut).

Penolakan ini disampaikan oleh Leonardo Margo, perwakilan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) tim paslon nomor urut 2, yang menyebutkan beberapa alasan di balik keputusan tersebut.

Menurutnya, ada dua masalah utama yang menjadi landasan penolakan mereka.

“Pertama, kami menilai ada keterlibatan Pj Kepala Daerah yang berpihak pada paslon nomor urut 01, yang merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Kedua, adanya keterlibatan partai coklat yang juga mendukung paslon nomor urut 01,” jelas Leonardo Margo, Senin (9/12/24) malam.

Selain itu, tim paslon nomor urut 2 juga mencatat adanya kejanggalan pada hasil perolehan suara di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Menurut mereka, di enam TPS tersebut, seluruh pemilih menggunakan hak pilihnya yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun jumlah suara yang tercatat mencapai 100 persen, yang dianggap sangat mencurigakan.

“Bentuk tulisan yang ada pada formulir C Hasil di enam TPS tersebut mirip semuanya, begitu juga dengan tanda tangan saksi. Kami menduga ada ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku, dan meminta agar C Hasil tersebut dikaji kembali untuk membuktikan keabsahannya,” tambah Leonardo.

Dengan penolakan ini, tim paslon Edy-Hasan berharap agar masalah tersebut dapat diperiksa lebih lanjut untuk memastikan bahwa hasil pemilu di Sumut sesuai dengan ketentuan yang ada.

(QL/As)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan