Rutan Kelas I Medan Bebaskan 11 Warga Binaan dengan Program Pembebasan Bersyarat
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara, memberikan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat kepada 11 narapidana atau warga binaan.
“Dari 14 orang warga binaan, 11 orang di antaranya mendapatkan pembebasan bersyarat dan tiga orang lainnya bebas murni,” ujar Humas Rutan Kelas I Medan, Risandi Pradana, di Medan, Kamis (16/1).
Baca Juga: Calon Pengantin Wanita di Taput Larikan Mahar Rp 20 Juta, Pihak Keluarga Kecewa
Risandi menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat diberikan setelah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk menyelesaikan proses administrasi.
“Warga binaan yang mendapatkan pembebasan telah menjalani 2/3 masa pidana atau hukuman dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” jelasnya.
Langkah ini dilakukan untuk memenuhi hak-hak sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
“Setelah melalui proses administrasi, warga yang telah memenuhi syarat diperiksa dan selanjutnya dipulangkan,” tambah Risandi.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum dipulangkan, para akan diserahterimakan terlebih dahulu ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Rp4,48 Miliar di Bank Sumut Divonis Satu Tahun Penjara
“Saat ini, 11 warga binaan telah diserah terimakan ke Bapas Kelas I Medan setelah diterbitkannya SK pembebasan bersyarat,” katanya.
Setelah pembebasan bersyarat, para akan berada di bawah pengawasan Bapas Medan yang akan memberikan pembimbingan dan pendampingan.
“Bapas Medan akan membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat,” tutup Risandi Pradana.