Analisasumut.com
Beranda AKTUAL RT di Tebing Tinggi Ditangkap, Mengaku Punya 21 Pil Ekstasi

RT di Tebing Tinggi Ditangkap, Mengaku Punya 21 Pil Ekstasi

Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Mutia, 28 tahun, warga Jalan Rao, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi pada Jumat (28/2/2025).

Mutia diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi. Saat penangkapan, polisi menemukan 21 butir pil ekstasi di tempat tinggalnya.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, menjelaskan bahwa Mutia mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan.

“Saat ditangkap, pelaku mengakui kalau barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” ujar Mulyono pada Senin (10/3/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 21 butir pil ekstasi dengan rincian 19 butir berwarna hijau dan 2 butir berwarna biru.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Langkat Tangkap Pemilik Pil Ekstasi, Sita Barang Bukti

Selain itu, petugas juga menyita beberapa plastik klip kosong dan satu unit ponsel android yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Plastik klip kosong dan ponsel android tersebut kemungkinan besar digunakan untuk mendukung aktivitas ilegalnya,” tambah Mulyono.

Mutia saat ini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih menyelidiki sumber peredaran pil ekstasi tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Tebing Tinggi,” tegas Mulyono.

Baca juga : Jual Pil Ekstasi ke Pengunjung, Pegawai Diskotek di Langkat Ditangkap

Kasus ini kembali menyoroti maraknya peredaran narkoba di kalangan masyarakat, termasuk di kalangan ibu rumah tangga.

Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti penyalahgunaan narkotika.

“Kami berharap masyarakat dapat membantu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkas Mulyono.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa kepemilikan dan peredaran narkotika merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan aparat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan