Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS RSU Haji Medan Penuhi 70 Persen Kriteria KRIS, Berikut Daftarnya

RSU Haji Medan Penuhi 70 Persen Kriteria KRIS, Berikut Daftarnya

Medan – Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan menyatakan telah memenuhi sekitar 70 persen dari total kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang ditetapkan pemerintah, sebagai bagian dari persiapan implementasi sistem baru pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Juni 2025.

Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan RSU Haji Medan, drg Fitrady Ulianda Siregar, mengungkapkan bahwa dari total 308 tempat tidur yang dimiliki rumah sakit, sebanyak 60 persen telah disiapkan untuk memenuhi 12 indikator KRIS. Indikator tersebut mencakup fasilitas seperti outlet oksigen di setiap tempat tidur, ventilasi udara, pencahayaan standar, serta partisi atau tirai antar tempat tidur.

“Kami telah mempersiapkan kamar rawat inap di Gedung Tower 1 sesuai dengan standar KRIS, yaitu satu kamar terdiri dari empat tempat tidur. Selain itu, RSU Haji Medan juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan KRIS ini,” ujar Fitrady.

Gedung Tower 1 RSU Haji Medan memiliki kapasitas 174 tempat tidur dan telah digunakan untuk merawat pasien sejak Agustus 2023. Lantai-lantai di gedung ini difungsikan untuk berbagai layanan, termasuk hemodialisa, rawatan pasca bedah, ruang anak-anak, serta kamar VIP dan VVIP.

Dengan upaya ini, RSU Haji Medan menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mendukung transformasi sistem jaminan kesehatan nasional.

Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan terus berbenah dalam memenuhi persyaratan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai regulasi pemerintah. Direktur RSU Haji Medan, Sri Suriani Purnamawati, S.Si, Apt, M.Kes, menyebutkan saat ini pihaknya telah memenuhi sekitar 60 hingga 70 persen dari 12 kriteria layanan KRIS.

Baca juga : Pemkab Dairi Serahkan Akta Pendirian AHU Koperasi Merah Putih

“Capaian ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan yang lebih layak dan bermartabat bagi pasien, sesuai dengan standar minimum KRIS,” ujar Sri, Rabu (4/6/2025).

Berikut adalah beberapa kriteria KRIS yang telah berhasil dipenuhi oleh RSU Haji Medan:

1. Fasilitas Ruangan

Bangunan menggunakan material dengan porositas rendah untuk mencegah risiko infeksi.

Sistem ventilasi udara yang baik, dengan minimal enam kali pergantian udara per jam.

Pencahayaan buatan sesuai standar, yakni 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

2. Fasilitas Tempat Tidur

Setiap tempat tidur dilengkapi dua kotak kontak listrik dan tombol nurse call untuk memanggil perawat.

Tersedia nakas atau meja kecil pribadi untuk setiap pasien.

3. Kenyamanan Ruangan

Suhu ruangan dijaga stabil antara 20 hingga 26 derajat Celsius.

Terdapat tirai atau partisi antar tempat tidur demi menjaga privasi pasien.

4. Kapasitas Ruangan

Satu ruangan hanya boleh diisi maksimal empat tempat tidur, dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.

5. Fasilitas Pendukung

Tersedia kamar mandi dalam ruangan dengan aksesibilitas yang sesuai standar.

Outlet oksigen tersedia di setiap ruang rawat inap.

6. Pemisahan Ruang

Ruang rawat inap dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, kelompok usia (anak atau dewasa), serta klasifikasi penyakit infeksi dan non-infeksi.

Sri menambahkan pihak rumah sakit terus melakukan pembenahan, khususnya di gedung-gedung lama yang masih memerlukan perbaikan dan penyesuaian sarana. “Upaya kami terus berlanjut agar seluruh kriteria KRIS bisa segera terpenuhi sepenuhnya demi kenyamanan dan keselamatan pasien,” tuturnya. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan