RS Vita Insani Siantar Siap Terapkan KRIS BPJS Kesehatan, Implementasi Perpres Jokowi!
Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Pematangsiantar menyatakan kesiapannya dalam menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dibaca Juga : Transaksi QRIS di Pematangsiantar Capai Rp465 Miliar di Awal 2025, Tanda Digitalisasi Ekonomi Makin Menguat
Berdasarkan aturan tersebut, seluruh rumah sakit di Indonesia diwajibkan menerapkan layanan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Pimpinan RSVI dr. Flora Maya Damanik mengatakan bahwa rumah sakit yang dipimpinnya telah memenuhi 12 kriteria ruang rawat KRIS sejak awal menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Saya kira kita sudah siap ya, karena memang sosialisasinya sudah cukup lama, jadi kita sudah mempersiapkan ini. Hanya, mungkin proporsinya yang agak berbeda,” ujarnya, Kepada Mistar.id Rabu (7/5/2025).
Ia memaparkan bahwa indikator KRIS mencakup berbagai aspek standar ruang rawat inap, seperti luas bangunan, sirkulasi udara, pencahayaan, suhu ruangan, dan pemisahan pasien berdasarkan jenis kelamin dan penyakit.
Selain itu, rumah sakit juga harus menyediakan nakas di setiap tempat tidur, kamar mandi dalam ruang rawat yang memenuhi aksesibilitas, serta outlet oksigen di setiap kamar.
“Kepadatan ruang rawat inap dibatasi maksimal empat pasien per kamar yang dilengkapi dengan tirai atau partisi,” jelasnya.
Dibaca Juga : Asap Hitam di Vatikan Konklaf Gagal Pilih Paus Baru di Pemungutan Suara Pertama
Dengan penerapan KRIS, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan rawat inap dengan standar yang sama, tanpa lagi perbedaan kelas I, II, atau III sebagaimana sebelumnya.






