Analisasumut.com
Beranda AKTUAL RS Adam Malik Klarifikasi soal Tagihan Pasien Bayi yang Meninggal

RS Adam Malik Klarifikasi soal Tagihan Pasien Bayi yang Meninggal

Manajer Hukum dan Humas Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan, Rosario Dorothy Simanjuntak, S.Sos., M.I.Kom., menjelaskan kronologis meninggalnya seorang bayi yang meninggalkan tunggakan biaya perawatan sebesar Rp37,5 juta serta tidak dapat diklaim melalui program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

Perempuan yang akrab disapa Rosa itu mengatakan, pasien bayi berinisial ANZ berusia 1 tahun memang menjalani perawatan di RSUP H Adam Malik sejak Rabu (14/1/2026).

“Pasien masuk melalui Instalasi Gawat Darurat dengan kondisi berat dan langsung dilayani sesuai indikasi medis, meskipun tanpa jaminan BPJS Kesehatan,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Rosa menjelaskan, keluarga pasien sempat mengajukan permohonan penggunaan program UHC Prioritas. Namun, pengajuan tersebut terkendala karena nama pasien belum terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).

Meski demikian, ia menegaskan kendala administratif tersebut tidak menghambat pelayanan. Pasien tetap mendapatkan perawatan dan dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU).

Baca juga : Polrestabes Medan Ungkap Praktik Jual Beli Bayi di Medan

“Pada Senin (19/1/2026), keluarga pasien berhasil mengurus KK pasien. Petugas rumah sakit kemudian langsung membantu pengurusan UHC Prioritas ke Dinas Kesehatan terkait,” tuturnya.

Namun pada hari yang sama, kondisi pasien memburuk pada malam hari dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara itu, UHC Prioritas pasien baru aktif pada 20 Januari 2026.

“Dalam kondisi tersebut, RSUP H Adam Malik telah memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada pasien sesuai indikasi medis,” ucap Rosa.

Sebelumnya, beredar video di Instagram melalui akun @jasa_bongkar_pasang_lemari yang memperlihatkan seorang bayi terbaring tak bernyawa di atas tempat tidur rumah sakit, diiringi isak tangis sang ibu.

Dalam keterangan video tersebut, keluarga pasien menyatakan telah menyerahkan Kartu Keluarga dan KTP untuk menggunakan program UHC Prioritas milik Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Namun, bayi tersebut wafat sebelum UHC Prioritas aktif, sehingga perawatan tidak dapat diklaim dan meninggalkan tagihan rumah sakit sebesar Rp37,5 juta.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan