Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Rp140 Juta Sekali Transaksi, Paman dan Keponakan Bandar Sabu Dibekuk Polisi

Rp140 Juta Sekali Transaksi, Paman dan Keponakan Bandar Sabu Dibekuk Polisi

Penyelundupan sabu dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, dua pelaku yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga, Doli Cahyadi dan M Elvani Panjaitan, tertangkap membawa hampir 30 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.

Fakta mengejutkan muncul saat keduanya mengaku sudah dua kali berhasil mengantarkan barang haram itu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan, membeberkan pengakuan mengejutkan dari para pelaku.

“Mereka sudah dua kali mendistribusikan narkoba. Pada pengantaran pertama, masing-masing mendapat Rp70 juta,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Dalam penyelidikan, Doli dan Elvani mengaku menerima perintah langsung dari seorang pria berinisial Z, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Z diduga sebagai pengendali utama dari jaringan tersebut.

Meski masing-masing mengantongi Rp70 juta, kedua pelaku tak sempat menikmati hasilnya dalam waktu lama.

Baca Juga : Tragis! Pelajar Ditemukan Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik di Rumahnya

“Habis begitu saja uangnya,” kata Elvani sambil tertunduk. Ia mengaku membelanjakan uang tersebut untuk kebutuhan konsumtif dan hura-hura.

Sementara itu, Doli menambahkan bahwa sabu tersebut dikirim dari Malaysia. Dirinya berperan menjemput paket sabu di tengah laut menggunakan perahu kecil atau sampan.

“Saya jemput di tengah laut pakai sampan. Keponakan saya yang urus mobilnya,” ucapnya.

Setelah tiba di darat, keduanya membawa paket sabu menggunakan mobil rental jenis Xenia.

Elvani mengemudikan mobil, sedangkan Doli memantau rute dan terus berkomunikasi dengan Z untuk memastikan kelancaran distribusi.

Mereka berencana mengantarkan narkoba itu ke wilayah Labuhanbatu. Namun, misi tersebut gagal total setelah aparat Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyergapan.

Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Orika, Kabupaten Asahan, pada Rabu (30/7/2025).

Penangkapan itu berbuah besar. Polisi berhasil menyita 29,976 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi yang dibungkus dalam kemasan teh Cina dan plastik bermerek All Breeds.

Aksi ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba lintas negara terus mencoba menyelundupkan barang haram ke Sumatera dengan berbagai modus, termasuk memanfaatkan jalur laut dan orang-orang dekat seperti kerabat.

Kini, Doli dan Elvani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati. Polisi juga terus memburu pria berinisial Z, yang diyakini sebagai otak utama dari penyelundupan ini.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan