Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Retribusi Parkir Pasar Bakaran Batu Lubuk Pakam Dihentikan Sementara, Kendaraan Hilang Jadi Tanggung Jawab Pemilik

Retribusi Parkir Pasar Bakaran Batu Lubuk Pakam Dihentikan Sementara, Kendaraan Hilang Jadi Tanggung Jawab Pemilik

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Deli Serdang untuk sementara menghentikan pengutipan retribusi parkir di Pasar Tradisional Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Kebijakan tersebut dilakukan menyusul proses pemindahan pedagang dari kawasan Delimas ke Pasar tradisional Bakaran Batu.

Dibaca Juga : BGN Wajibkan SPPG Pasang Label Batas Waktu Konsumsi MBG

Kepala Bidang Prasarana Dishub Deli Serdang, Hendra Syahputra Siregar, mengatakan penghentian sementara pengutipan retribusi parkir itu dilakukan sesuai arahan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan.

“Sesuai arahan bapak Bupati Deli Serdang, saat ini sedang dilakukan pemindahan pedagang Delimas ke Pasar Tradisional Bakaran Batu, sehingga pengutipan retribusi tempat khusus parkir untuk sementara dihentikan. Hal ini mengingat keluar masuknya pedagang untuk menata kios, los, maupun lapak dagangannya,” ujar Hendra, Senin (26/1/2026).

Terkait keamanan kendaraan, Hendra menegaskan tanggung jawab atas kendaraan yang rusak atau hilang berada pada pemilik kendaraan masing-masing.

“Untuk keamanan kendaraan, pengunjung maupun pedagang Pasar Tradisional Bakaran Batu diminta menambahkan kunci ganda. Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan, hal tersebut menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan,” katanya.

Hendra menjelaskan pengelolaan parkir di pasar tradisional dikategorikan sebagai tempat khusus parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda tersebut disebutkan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b, merupakan fasilitas parkir yang disediakan, dimiliki, dan dikelola oleh pemerintah daerah.

Selain itu, pada Pasal 89 ayat (1) diatur bahwa pemerintah daerah dapat melaksanakan kerja sama atau menunjuk pihak ketiga dalam pemungutan retribusi parkir.

Hendra juga memastikan pengutipan retribusi parkir yang dilakukan pengelola parkir sebelumnya telah disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme tempat khusus parkir.

Dibaca Juga : Profil Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Resmi Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus melakukan penataan dan peninjauan aktivitas perdagangan di Pasar Tradisional Bakaran Batu guna memastikan proses relokasi pedagang berjalan tertib dan lancar.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan