Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Resmi, UMK Kabupaten Batu Bara Naik Rp294 Ribu

Resmi, UMK Kabupaten Batu Bara Naik Rp294 Ribu

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batu Bara naik Rp294.000 dari Rp3.676.000 pada tahun 2025 menjadi Rp3.970.000 pada tahun 2026.

Penetapan UMK dilakukan setelah melalui pembahasan cukup alot di Aula RM Buffet Mangga Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Selasa (23/12/2025).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara, Antoni Ritonga mengatakan UMK tersebut ditetapkan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Batu Bara.

“Depeda Batu Bara melalui rapat dengan organisasi pekerja dan organisasi pengusaha akhirnya menetapkan UMK Batu Bara tahun 2026 lebih tinggi dibanding tahun 2025,” ujar Antoni melalui selulernya, Rabu (24/12/2025).

Selain itu, untuk pertama kalinya di Kabupaten Batu Bara juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

Dikatakan Antoni, pada rapat tersebut dirinya tampil mewakili Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian dan menyampaikan arahan.

Baca juga : Pemprov Sumut Pastikan UMK 2026 Mulai Berlaku Januari

Antoni menyebutkan, dalam amanat yang dibacakannya, dikatakan kebijakan pengupahan merupakan salah satu kebijakan strategis nasional dalam rangka untuk mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan dalam rangka untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Salah satu kebijakan pengupahan tersebut adalah dengan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) setiap tahunnya,” katanya menyampaikan amanat Bupati.

Pada rapat tersebut, ditegaskan bahwa dalam pembahasan dan penetapan UMK/UMSK Tahun 2026, setiap Dewan Pengupahan Daerah wajib mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Diuraikannya, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 itu, UMK dan UMSK dibahas dan ditetapkan berdasarkan formula atau rumusan yang telah ditentukan.

Hal hal yang wajib dipertimbangkan dalam pembahasan dan penetapan UMK/UMSK Tahun 2026 adalah antara kepentingan Pekerja/Buruh dan Kepentingan Pengusaha harus ditempatkan dalam posisi yang seimbang demi tetap menjaga keberlangsungan usaha.

Baca juga : UMK 2026 Kota Medan Belum Ditetapkan, Ini Penjelasannya

“Selain itu pembahasan UMK/UMSK juga harus memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, nilai Produk Domestik Regional Brutto (PDRB), indeks tertentu, nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan aspek kepatutan agar UMK/UMSK yang ditetapkan memenuhi unsur kemanfaatan dan keadilan bagi semua pihak,” katanya.

Ditempat sama, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Batu Bara yang diwakili Maria Ulfa menyampaikan inflasi yang digunakan dalam pembahasan dan penetapan UMK/UMSK adalah inflasi Provinsi Sumatera Utara per September 2024 hingga September 2025 sebesar 5,32 %, dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 sebesar 4,12%.

Jadi berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang disampaikan oleh BPS tersebut serta didasari oleh kajian terkait dengan KHL dan indeks tertentu lainnya, maka UMK Batu Bara Tahun 2026 disesuaikan menjadi Rp.3.970.000 dari UMK sebelumnya (UMK Tahun 2025) sebesar Rp.3.676.000. ini berarti mengalami penambahan sebanyak Rp294.000 atau sebesar 8 %.

Selanjutnya, untuk pertama kalinya, Antoni mengatakan pada rapat tersebut juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Batu Bara Tahun 2026.

“Penerapannya dihitung berdasarkan rumusan UMK Tahun 2026 ditambah natura berupa beras 10 kg dengan harga per kilo gramnya Rp.15.000. Dengan demikian UMSK Batu Bara Tahun 2026 ditetapkan dengan menambahkan UMK Tahun 2026 yaitu Rp3.970.000 ditambah Rp.150.000 sehingga UMSK menjadi Rp4.120.000,” ucap Antoni.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan