Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Resmi Berlaku! Ini Daftar Tarif Terbaru Tol Kutekspat Mulai Hari Ini

Resmi Berlaku! Ini Daftar Tarif Terbaru Tol Kutekspat Mulai Hari Ini

Mulai hari ini, Rabu 23 April 2025 pukul 07.00 WIB, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) menerapkan tarif untuk Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) Seksi 2 Kuala Tanjung-Interchange Indrapura.

Dibaca Juga : Era Baru Pembangunan Simalungun RPJMD 2025–2029 Didesain dengan Sinergi dan Kolaborasi

Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, mengatakan sebelumnya jalan tol ini sudah beroperasi selama kurang lebih 1,5 bulan diiringi dengan edukasi dan sosialisasi persiapan penetapan tarif.

“Dengan diberlakukannya tarif di Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura, kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mengecek besaran tarif yang berlaku dan memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum melakukan perjalanan. Hal ini penting agar proses transaksi di gerbang tol berjalan lancar tanpa hambatan,” ujar Dindin.

Adapun besaran tarif tol ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 329/KPTS/M/2025 tanggal 4 Maret 2025, sebagai berikut:

Kuala Tanjung–IC Indrapura

Golongan I: Rp11.000

Golongan II & III: Rp16.500

Golongan IV & V: Rp22.000

Kuala Tanjung–Junction Indrapura

Golongan I: Rp17.000

Golongan II & III: Rp25.000

Golongan IV & V: Rp34.000

Kuala Tanjung–IC Tebing Tinggi

Golongan I: Rp39.000

Golongan II & III: Rp59.500

Golongan IV & V: Rp79.500

Kuala Tanjung–Tebing Tinggi (KM 86+250)

Golongan I: Rp42.000

Golongan II & III: Rp62.500

Golongan IV & V: Rp83.500

Kuala Tanjung–IC Dolok Merawan

Golongan I: Rp74.500

Golongan II & III: Rp111.500

Golongan IV & V: Rp149.000

Kuala Tanjung–IC Sinaksak

Golongan I: Rp91.500

Golongan II & III: Rp137.000

Golongan IV & V: Rp183.000

Selian diminta untuk memastikan kecukupan saldo kartu elektronik, Hamawas juga mengingatkan pengendara untuk tetap berkendara sesuai dengan ketentuan.

Dibaca Juga : Ijazah Karyawan Ditahan Perusahaan, Disnaker Simalungun Siap Terima Pengaduan

“Batas kecepatan yang berlaku di jalan tol adalah 60–100 km/jam, dan bahu jalan hanya digunakan dalam keadaan darurat. Jika pengguna mengalami kendala atau melihat kondisi darurat di jalan tol, dapat segera menghubungi Call Center Tol Kutepat di 0812-9595-3536,” ucapnya. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan