Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Residivis Pengedar Ganja 1,48 Kg Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo

Residivis Pengedar Ganja 1,48 Kg Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Kali ini, pelaku yang diamankan berinisial JB, warga Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe yang ditangkap pada Rabu (12/11/2025) kemarin. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan pelaku diamankan di kawasan Jalan Simpang Empat-Tiganderket, Desa Tiga Pancur, Kecamatan Simpang Empat.

Dijelaskannya, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku yang diduga sering melakukan jual beli narkotika. 

“Berbekal informasi ini, personel kita langsung membuntuti pelaku yang akhirnya berhasil diamankan di Desa Tiga Pancur. Dalam pengungkapan ini, pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa,” ujar Eko, Senin (17/11/2025). 

Setelah diamankan, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku.

Dari serangkaian penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti seperti satu paket berisikan ganja seberat 100 gram. 

“Hasil interogasi di lokasi, membuat petugas bergerak menuju sebuah gubuk ladang yang dikelola JB di Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, sekitar pukul 10.10 WIB,” katanya. 

Baca Juga : Pengedar Narkoba Diciduk Polres Tanah Karo di Terminal Berastagi, 1,95 Gram Sabu Diamankan

Setibanya di ladang pelaku, tim kembali menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga bungkus ganja kering seberat 120,43 gram, satu buah goni berisi ganja kering seberat 1.260 gram. Kemudian, selembar plastik warna hitam, satu unit telepon seluler, 26 lembar potongan kertas coklat, 30 lembar kertas coklat, satu buah stapler, satu unit timbangan dan sebuah keranjang plastik. 

“Total berat ganja yang disita mencapai 1.480,43 gram (hampir 1,5 kilogram),” katanya. 

Dikatakan Eko, dalam melakukan aksinya pelaku memiliki modus melakukan aktivitas peredaran narkotika dengan memanfaatkan gubuk ladang sebagai tempat penyimpanan.

Setelah cukup bukti, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanah Karo. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 111 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan