Residivis Pencurian Kafe di Medan Tembung, Roy Kardo Dibekuk Polisi
Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian barang-barang di Cafe Sanova.
Pelaku yang ditangkap Roy Kardo Fransisco Rajagukguk (31) warga Jalan Lau Dendang, Kelurahan Legiun Veteran, Kecamatan Medan Percut Sei Tuan, yang merupakan residivis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berada di Jalan Durung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Kami melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku kasus pencurian barang-barang di Cafe Sanova,” ujar Iptu Khairul Fajri Lubis, Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan laporan korban, Neneng Hildayanti (56), kejadian pencurian diketahui pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dimana korban dihubungi oleh tetangga sebelah cafe yang memberitahukan bahwa banyak barang di cafe miliknya hilang.
Baca Juga : Usai Diteriaki Maling, Pria di Percut Sei Tuan Jadi Sasaran Amukan Massa
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur yang didampingi Kanit dan Panit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Sering.
Tim langsung bergerak ke lokasi, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan upaya tindakan tegas terukur,” jelas Iptu Fajri.
Berdasarkan dari hasil interogasi, Roy mengaku melakukan pencurian di Cafe Sanova bersama seorang pelaku lain bernama Sofyan Hakim, hingga kini masih dalam proses pencarian.
Roy juga tercatat sebagai residivis kasus curanmor yang pernah ditangkap pada tahun 2019 dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ialah satu baju berwarna hitam merah yang dikenakannya saat melakukan kejahatan, serta uang tunai hasil penjualan barang curian sebesar Rp35.000.
Hingga kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.






