Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap, Polisi Gerebek Rumah di Tapian Nauli
Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga menggerebek rumah pengedar sabu di Jalan Sibolga-Barus, Gang Panakalan, Dusun II, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Dari penggerebekan yang dilakukan, Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 00.20 WIB, polisi mengamankan tersangka berinisial HP Alias H, 42 tahun, dan barang bukti sabu dengan berat bruto 4,6 gram.
Kasat Narkoba, AKP Rahmad R Hutagaol mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, jika seorang laki-laki diduga menjua sabu di Jalan Sibolga-Barus, Gang Panakalan.
“Selanjutnya kita melakukan pengintaian dan menggerebek rumah terduga pelaku,” ujar Rahmad.
Baca Juga : Modus Body Wrapping Terbongkar, Polda Sumut Amankan 5 Kg Sabu di Kualanamu
Dia mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dan langsung menahan tersangka HP diketahui seorang residivis kasus yang sama.
Barang bukti yang diamankan, yakni berupa satu kotak rokok Djisamsoe di dalamnya terdapat empat plastik bening berukuran sedang berisi sabu, dan satu plastik bening berukuran sedang berisikan dua paket kecil sabu yang keseluruhannya ditimbang dengan berat bruto 4,6 gram.
Kemudian, plastik kosong berukuran sedang, jarum suntik, sendok sekop terbuat dari sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp337.000 yang diakui tersangka adalah miliknya.
Baca Juga : Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Motor Dirampas dari Tangan Remaja di Perbaungan
Saat diinterogasi, lanjut Rahmad, tersangka mengakui memperoleh sabu dari seorang laki-laki bernama Adi, warga Desa Mela, Kecamatan Tapian Nauli.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.
“Sementara saat ini, kita masih melakukan pencarian terhadap Adi,” tutur Rahmad.






