Residivis Narkoba Diciduk Polisi di Tebing Tinggi Setelah Viral di Media Sosial
Seorang pria yang diketahui berinisial DP merupakan residivis narkoba kembali diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti 0,82 gram narkoba jenis sabu-sabu usai aktifitasnya beredar di media sosial saat penggerebekan Senin dini hari (30/3/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R Sitorus mengatakan pelaku berinisial DP alias Putra Keling berhasil diamankan saat penggerebekan di Jalan Sudirman, Gang Subur Lk III, Kelurahan Sri Padang, Kota Tebing Tinggi.
“Penindakan ini, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Dijelaskannya, dalam penggerebekan di dalam sebuah rumah tersebut, selain berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial DP alias Putra Keleng, 43 tahun, warga lingkungan III, Kelurahan Sri Padang.
Baca juga : Pengedar Narkoba Diringkus di Bilah Hulu, 49 Gram Sabu Diamankan Polisi
“Petugas juga menemukan dua plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,82 gram, dua butir pil ekstasi berwarna hijau dan oranye, timbangan digital, pipet berbentuk sekop, serta uang tunai sebesar Rp655.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika,” ucapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, yang diperolehnya dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut kepolisian.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.






