Residivis Narkoba Diciduk Lagi, Pria 30 Tahun Kembali Masuk Bui di Tanah Karo
Masa hukuman di dalam bui (penjara), nampaknya tak membuat kapok pria berinisial D warga Kecamatan Tiga Binanga.
Usai menghirup udara bebas beberapa waktu lalu, pria berusia 30 tahun itu kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pria berusia 30 tahun itu diamankan karena terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pelaku diamankan setelah adanya laporan yang diterima oleh tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Senin (14/7/2025) kemarin.
“Pelaku yang merupakan residivis ini, kembali kita amankan pada Senin kemarin di kawasan Jalan Rakoetta Brahmana, Kecamatan Tiga Binanga,” ujar Eko, Kamis (17/7/2025).
Diungkapkan Eko, saat dilakukan pengintaian tim berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan sekira pukul 16.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, tim Satresnarkoba mendapati pelaku sedang berada di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan.
Baca Juga : Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Warga Kuta Buluh Dibekuk Polisi
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus tisu putih dalam kotak rokok Surya, serta sebuah handphone dan sepeda motor.
“Setelah kita amankan pelaku dan barang bukti, selanjutnya kita lakukan interogasi awal dan pelaku mengaku jika masih menyimpan narkotika lainnya,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan ke salah satu rumah kosong di Desa Kuala, Kecamatan Tiga Binanga.
Dari lokasi tersebut, tim kembali mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tiga paket narkotika jenis sabu, satu buah pipet runcing sebagai sekop.
Kemudian, satu buah timbangan elektrik, satu ball plastik klip, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.
Dari seluruh Barang bukti yang didapat, dari empat paket sabu siap edar setelah ditimbang seberat 1,88 gram.
“Setelah cukup bukti, selanjutnya kita langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 20 tahun.






