Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Delitua, Motor Hasil Curian Dijual Rp3,8 Juta
Personel Unit Reskrim Polsek Delitua kembali berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berinisial IP alias T (30), warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya Muda, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. IP diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Hermawan, mengatakan bahwa IP ditangkap bersama temannya, JH (28), yang berperan membantu menjual hasil kejahatan. Kasus ini bermula pada Jumat, 18 Juli 2025.
Saat itu, korban, Indriani Lumban Gaol, kehilangan satu unit sepeda motor saat melakukan penagihan angsuran di rumah salah satu nasabah di Jalan Karya Muda, Kecamatan Medan Johor. Setelah menagih, korban terkejut karena Honda Beat BK 5905 ALL miliknya sudah tidak berada di lokasi.
Baca juga : Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Medan Berhasil Diamankan
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp18 juta. Korban langsung membuat laporan ke Polsek Delitua,” ujar AKP Hermawan, Sabtu (24/1/2026).
Setelah laporan diterima, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Kamis, 22 Januari 2026, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Brigjen Katamso tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, tersangka IP mengaku melakukan pencurian dengan cara mematahkan stang motor korban. Setelah berhasil, IP dibantu JH untuk menjual sepeda motor curian tersebut kepada seorang pria berinisial D, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sepeda motor tersebut dijual seharga Rp3,8 juta. Kita juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit HP Vivo dan beberapa barang bukti lainnya,” terang Hermawan.






