Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Residivis Begal Curanmor Kembali Beraksi, Diringkus Tim Reskrim Polsek Medan Kota

Residivis Begal Curanmor Kembali Beraksi, Diringkus Tim Reskrim Polsek Medan Kota

Residivis kasus begal merupakan yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Residivis berinisial Rian Budi Fahlevi (19) diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota pada hari Sabtu, 5 Juli 2025.

Sebelum ditangkap dari kawasan Jalan Jati Dusun I, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, resedivis kasus begal ini beraksi dengan seorang temannya di Komplek Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun pada hari Jumat, 4 Juli 2025.

Saat itu, ia bersama rekannya yang masih diburon polisi berhasil mencuri Honda Vario 125 pelat BK 5175 AJL milik Candra.

Tidak terima kehilangan sepeda motornya, korban melaporkan peristwa itu ke Polsek Medan Kota.

Baca Juga : Pencarian Berakhir, Jasad Fahri Korban Tenggelam Ditemukan

Petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut berhasil mengidentifkasi paru pelaku lewat rekaman CCTV.

Dalam rekaman kamera pengawas itu, terlihat Rian Budi Fahlevi dan rekannya ZN alias Ijol mencuri sepeda motor korban.

“Pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan. Sedangkan sepeda motor hasil curian kemudian dijual seharga Rp5,2 juta dan Rian Budi Fahlevi mendapat bagian Rp2,1 juta yang telah dihabiskan untuk keperluan pribadi,” ujar Kanit Reskrim POlsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan, Minggu (6/7/2025).

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita Honda Vario dan flaskdisk berisi rekaman kamera pengawas.

Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti dari pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Vario miliknya dan Flashdisk berisi rekaman CCTV.

“Pelaku Rian Budi Fahlevi bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada 2023, ia pernah dipenjara 1 tahun kasus pencurian dengan kekerasan (begal) di Polsek Sunggal,” kata Kanit Reskrim.

Usai diamankan, kata Kanit Reskrim, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Polsek Medan Kota untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan