Nekat! Residivis 4 Kali Dipenjara Kembali Gondol Motor di Medan Barat
Empat kali masuk penjara tak membuat Suerdi Winata alias Wendi jera. Ia kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Karya Cilincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Selasa (27/1/2026) lalu.
Akibat perbuatannya, pria berusia 31 tahun yang tinggal di Jalan Sutomo Ujung, Kecamatan Medan Timur itu harus kembali merayakan Lebaran di sel tahanan.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Made Wira, menerangkan aksi pencurian tersebut dilakukan Wendi terhadap korban bernama Sunardi. Saat itu, pelaku berpura-pura membantu memperbaiki becak motor (betor) milik korban yang sedang rusak.
Ketika korban lengah, Wendi membawa kabur sepeda motor Honda Vario BK 2264 AKK yang terparkir di lokasi.
“Pelaku berpura-pura membantu korban memperbaiki kendaraannya, lalu meminta kunci L. Saat korban masuk ke rumah, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut dan langsung membawa kabur sepeda motor korban,” ujar Made, Rabu (25/2/2026).
Baca juga : Curi Motor Karyawan, Residivis di Medan Amplas Dibekuk Polisi
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/31/II/2026/SPKT Polsek Medan Barat pada Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (24/2/2026), Wendi berhasil ditangkap di kawasan Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai.
“Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya,” tuturnya.
Selain itu, Wendi mengaku menjual sepeda motor milik korban seharga Rp4,5 juta di kawasan Laut Dendang. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli pakaian, jam tangan, hingga telepon genggam.
“Pelaku merupakan residivis. Pada 2015 tersandung kasus pencurian rokok. Tahun 2018 kasus pencurian sepeda motor. Tahun 2020 kasus narkotika. Tahun 2023 kembali kasus pencurian sepeda motor. Dan pada 2026 ini, kembali melakukan pencurian sepeda motor,” ujarnya.






