Renovasi Gedung PN Medan Rampung, Isu Penalti Dibantah
Proyek renovasi gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan diisukan tidak selesai tepat waktu atau molor serta dikenakan penalti. Selain itu, muncul kabar bahwa banyak tukang kabur karena persoalan gaji yang tidak sesuai.
Namun, isu tersebut dibantah tegas oleh juru bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu (21/1/2026).
Soni menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Menurutnya, proyek renovasi yang menggelontorkan anggaran sebesar Rp17,6 miliar itu sudah rampung sesuai kontrak kerja.
“Waktu pekerjaan renovasi gedung berjalan sesuai kontrak, yakni berakhir tanggal 23 Desember 2025, dan pekerjaan sudah diserahterimakan pada tanggal yang sama. Sehingga, tidak ada penalti. Pekerjaan sudah selesai sesuai jadwal,” katanya.
Soni menjelaskan, setelah serah terima dilakukan, selanjutnya ada tahapan masa pemeliharaan sesuai kontrak kerja yang diteken pada Juni 2025 lalu.
“Setelah serah terima, sesuai kontrak ada waktu retensi atau masa pemeliharaan. Apabila dalam masa retensi ini ada kerusakan yang timbul setelah pekerjaan selesai, maka kewajiban pihak kontraktor untuk memperbaikinya,” ujarnya.
Baca juga : Renovasi Gedung PN Medan Telan Rp17,6 Miliar, Proyek Diklaim Rampung dan Siap Digunakan
Kendati demikian, Soni tidak menampik saat ini masih ada pekerja di PN Medan. Namun, ia menegaskan proyek tersebut bukan proyek renovasi, melainkan pemeliharaan rutin tahun anggaran 2026.
“Benar, memang terlihat ada beberapa pekerja bangunan yang bekerja di PN Medan. Namun, mereka bukan hanya mengerjakan pembersihan atau perapian proyek renovasi, tetapi juga pemeliharaan rutin gedung tahun 2026 yang terpisah dari renovasi gedung. Saat ini termasuk masa retensi sesuai kontrak selama 180 hari, yang akan berakhir pada 21 Juni 2026,” tuturnya.
Untuk diketahui, anggaran renovasi gedung PN Medan senilai Rp17,6 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemenang tender proyek ini adalah PT Barindo Prima Agung.
Proses pemilihan dan pengumuman pemenang tender merupakan urusan Mahkamah Agung (MA), yang berlangsung melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) MA.
Masa pekerjaan renovasi berlangsung selama 180 hari kerja sejak akhir Juni 2025. Macam-macam pekerjaan renovasi meliputi pembangunan pagar, rehabilitasi atap, rehabilitasi ruang hakim dan aula, pembangunan ruang arsip, serta rehabilitasi instalasi kelistrikan seluruh Gedung PN Medan.






