Rekonstruksi Polres Samosir Dendam Panjang yang Berujung pada Tragedi Berdarah di Warung Tuak
Suasana tegang menyelimuti Lapangan Mako Polres Samosir, Jalan Danau Toba, Kelurahan Pasar Pangururan, Rabu (19/3/2025) ketika aparat kepolisian menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan RTS (25), seorang pemuda Desa Janji Raja.
Dibaca Juga : Pajak Kendaraan Dinas Menumpuk, OPD Pemko Pematangsiantar Dinilai Tidak Disiplin
Rekonstruksi ini menjadi momen yang mengungkapkan dengan gamblang detik-detik terakhir korban sebelum meregang nyawa. Di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian, tersangka DS (44), seorang petani yang juga warga desa yang sama, memerankan kembali aksinya.
Tangannya tampak gemetar saat mengulangi gerakan yang menewaskan RTS, seakan menyadari betapa fatal tindakannya pada malam nahas itu. Rekonstruksi menampilkan 20 adegan yang menggambarkan tragedi itu, dimulai dari suasana santai di warung tuak Dusun III hingga puncak insiden berdarah yang terjadi di jalan desa.
Dalam adegan kesebelas, momen paling mengerikan terulang—DS, dengan pisau sepanjang 30 cm di tangannya, menusuk dada RTS. Napas tertahan menyelimuti lokasi saat adegan itu diperankan kembali. Korban sempat berlari dalam kondisi bersimbah darah, mencoba mencapai rumahnya untuk meminta pertolongan.
Dibaca Juga : Polres Pematangsiantar Fokus pada Pengamanan Lebaran dengan Latihan Operasi Ketupat Toba 2025
Tapi maut lebih dulu menjemputnya. Brigpol Gunawan Situmorang, Plt. Kasi Humas Polres Samosir, menegaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran nyata kepada jaksa sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. “Semoga ini menjadi langkah menuju keadilan bagi semua pihak,” ucapnya. Kasus ini kini memasuki tahap akhir penyusunan berkas, sementara keluarga korban masih berduka, menanti vonis yang mereka harapkan dapat memberi rasa keadilan bagi almarhum RTS.






