Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Robby Perangin-angin, Polisi Peragakan 24 Adegan di TKP

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Robby Perangin-angin, Polisi Peragakan 24 Adegan di TKP

Rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Robby Harianda Perangin-angin (29), warga Desa Ajinembah, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo di halaman Mapolres Tanah Karo, Kamis (12/2/2026) pagi.

Dibaca Juga : Petani di Sidamanik Keluhkan Kelangkaan Urea Subsidi 2026, Distribusi Pupuk Dinilai Tak Merata

Sebanyak 24 adegan diperagakan oleh lima tersangka, dimulai dari awal pertemuan korban dengan para tersangka saat berada di Cafe/Club Malam Bravo SGR, Jalan Sudirman, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe.

Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R, bersama jajarannya. Kegiatan ini turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karo, penasihat hukum para tersangka, serta penasihat hukum pihak korban.

“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari kelengkapan berkas perkara. Dari 24 adegan yang diperagakan, kami dapat melihat secara jelas peran masing-masing tersangka, mulai dari terjadinya percekcokan hingga penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Eriks.

Ia menambahkan, seluruh rangkaian adegan rekonstruksi berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bagian penting dalam pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Kronologis Kejadian Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Robby Harianda Perangin-angin terjadi pada Minggu (30/11/2025) dini hari. Saat itu, korban diketahui berada seorang diri di Club Malam Bravo SGR.

Diduga terjadi cekcok antara korban dan tersangka RABT (31), pemilik Bravo SGR, warga Kabanjahe. Percekcokan tersebut dipicu karena korban enggan membayar minuman yang telah dipesannya.

Akibatnya, korban mengalami pengeroyokan. Tersangka RABT dibantu oleh tiga rekannya, yakni RGJ (25) sebagai pelaku pertama yang ditangkap petugas pada Kamis (4/12/2025) dini hari di Kota Medan, serta ROT (27) dan DF (41), yang seluruhnya merupakan warga Kabanjahe.

Dibaca Juga : Perombakan Jabatan di Toba: Empat Kepala Dinas Resmi Diganti Plt

Sementara itu, tersangka RABT selaku pemilik Bravo SGR bersama dua tersangka lainnya menyerahkan diri ke Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan