Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Realisasi KUR Tembus Rp238,7 Triliun: UMKM Kian Agresif Serap Pembiayaan

Realisasi KUR Tembus Rp238,7 Triliun: UMKM Kian Agresif Serap Pembiayaan

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai Rp238,7 triliun per 15 November 2025. Angka tersebut setara 83,2 persen dari target Rp286,61 triliun pada 2025.

Dibaca Juga : Belajar dari Singkawang, Pematangsiantar Siap Bangun Ekosistem Toleransi yang Lebih Kokoh

“Per 15 November 2025, nilai penyaluran kurang lebih sudah Rp238 triliun atau 83 persen. Artinya kami masih tinggal kurang lebih 17 persen lagi mencapai target yang sudah ditugaskan kepada kami,” ujar Maman dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Selasa (18/11/2025).

Ia mengungkapkan bahwa 60,7 persen dari total penyaluran KUR tersebut dialokasikan untuk sektor produksi, melampaui target minimal 60 persen. Kementerian UMKM optimistis porsi penyaluran sektor produksi dapat meningkat menjadi 61 persen pada akhir Desember 2025.

Maman juga menyampaikan jumlah debitur KUR yang berhasil naik kelas telah melampaui target 1,17 juta penerima. Per 15 November 2025, jumlah debitur graduasi tercatat 1.321.830 orang, atau 112 persen dari target yang ditetapkan.

Kendati demikian, Maman mengakui masih banyak keluhan terkait sulitnya akses UMKM terhadap KUR, khususnya mengenai persyaratan agunan dan data debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Ia menegaskan bahwa pengajuan KUR di bawah Rp100 juta tidak boleh disyaratkan agunan. Namun, di lapangan masih ditemukan petugas bank yang meminta BPKB atau sertifikat tanah sebatas verifikasi atau tekanan psikologis untuk menghindari moral hazard.

“Itu semata-mata hanya untuk melakukan verifikasi atau tekanan psikologis agar jangan sampai debitur menganggap sepele urusan utang piutang dengan bank,” ucapnya.

Maman memastikan Kementerian UMKM tetap tegas melarang praktik tersebut dan memperketat pemantauan agar sesuai regulasi.

Dibaca Juga : Satgas Pengendalian Terjun ke Pasar Simalungun, Awasi Harga Beras Sesuai HET

“Angka pinjaman Rp1 juta sampai Rp100 juta tidak boleh dimintakan agunan. Kami tetap melakukan monitoring dan evaluasi agar aturan ini dipatuhi,” tuturnya. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan