Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Reaksi Pedagang Sayur dan Kades yang Digugat Pemilik Warung Rp 540 Juta

Reaksi Pedagang Sayur dan Kades yang Digugat Pemilik Warung Rp 540 Juta

Magetan – Bitter Sianturi, pemilik warung sayur di Desa Pesu, Maospati, Magetan, menggugat tukang sayur keliling bernama Marno hingga kepala desa buntut warungnya sepi. Kades setempat menegaskan tuntutan itu tak berdasar.

Total ada lima orang yang digugat Bitner ke Pengadilan Negeri Magetan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan pada Rabu (12/2/2025) hari ini.

Marno, yang digugat Rp 540 juta karena dituding menyebabkan warung kelontong Bitner sepi, mengaku pasrah menghadapi sidang. “Pasrah ngikutin persidangan saja,” ujar Marno saat dikonfirmasi,

Marno menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukumnya dan mengaku tetap tenang menghadapi gugatan tersebut. “Karena tidak bersalah santai saja sih,” paparnya.

Senada dengan Marno, Wiyono, penjual sayur lainnya yang turut digugat, juga mengaku pasrah. “Pasrah saja, tetap jualan sayur saya,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Pesu, Gondo, menegaskan bahwa ia bersama para tergugat lainnya tidak akan mengeluarkan uang sepeser pun terkait gugatan Rp 540 juta dari Bitner. “Gugatan tidak mendasar, kita ikuti saja proses sidang ini,” ujarnya.

Gondo juga menegaskan bahwa mereka tidak akan memenuhi permintaan damai dari Bitner. “Sampai kapan pun kita tidak akan mau menuruti uang damai Rp 540 juta yang dilayangkan ke PN Kabupaten Magetan,” tegasnya.

Kasus gugatan pemilik warung terhadap pedagang sayur dan kepala desa (kades) di sebuah daerah terus menjadi perbincangan hangat. Pedagang sayur yang digugat sebesar Rp 540 juta mengaku kaget dan merasa tidak adil dengan tuntutan tersebut. Menurutnya, ia hanya berjualan untuk mencari nafkah dan tidak berniat merugikan pihak lain.

Sementara itu, kades yang turut digugat menyayangkan tindakan hukum yang ditempuh pemilik warung. Ia menilai seharusnya permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berujung di pengadilan. “Kami selalu mendukung usaha masyarakat kecil. Jika ada kesalahpahaman, bisa dibicarakan baik-baik,” ujarnya.

Kasus ini menuai simpati dari berbagai pihak, terutama masyarakat sekitar yang menilai gugatan tersebut berlebihan. Banyak warga berharap ada solusi yang lebih adil agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama pedagang kecil yang bergantung pada penghasilan harian.

Baca juga : Eksekutif-Legislatif Simalungun Berharap Juknis Pusat Segera Terbit untuk Efisiensi Anggaran

Saat ini, proses hukum masih berjalan, dan semua pihak menunggu keputusan pengadilan. Apapun hasilnya, kasus ini menjadi perhatian publik mengenai perlindungan usaha kecil serta pentingnya mediasi dalam menyelesaikan konflik bisnis di tingkat lokal.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan