RDP Diskors, Inspektorat Siantar Dituding Tutupi Polemik Puskesmas Kahean
Inspektorat Kota Pematangsiantar dinilai kurang siap dalam memberikan penjelasan terkait kisruh yang terjadi di Puskesmas Kahean, terutama menyangkut dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan munculnya mosi tidak percaya dari internal.
Dibaca Juga : Mangkir dari RDP DPRD Samosir, Koperasi HKm PJS Terancam Diberhentikan Sementara
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (6/4/2026). Sejak awal rapat, anggota dewan mencecar Inspektorat dengan berbagai pertanyaan.
Namun, dewan menilai jawaban yang disampaikan dinilai belum mampu menjawab substansi persoalan secara utuh pada rapat perdana.
“Ini masih langkah awal, jangan di langkah awal bapak sudah menutup pintu. Ini masih pengaduan Puskesmas kepada Inspektorat, apa rahasianya itu pak,” ujar Erwin Siahaan.
RDP yang digelar hari ini pun bertujuan untuk mengetahui apa-apa saja kejanggalan-kejanggalan yang ada di Puskesmas Kahean, serta menjalankan fungsi legislatif dalam menjalankan pengawasan.
Sedangkan saat RDP, hal senada disampaikan anggota dewan lainnya, Patar Panjaitan. “Gak siap ini mereka. Karena mereka gak ada semua,” kata Patar.
Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar meminta sejumlah data di antaranya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait mosi tidak percaya ASN (Aparatur Sipil Negara) terhadap Kepala Puskesmas Kahean, dr Lesly Dace Saragih.
Atas permintaan itu, Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus), Febri Ambarita menyampaikan 4 poin yang terbukti menurut hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap 17 poin mosi tidak percaya terhadap Kepala Puskesmas Kahean.
Namun, pihak Inspektorat hanya mampu memberikan jawaban normatif dan belum menyajikan data rinci yang diminta. Bahkan, terkait data yang diminta harus ada persetujuan dari Wali Kota.
“Untuk permintaan anggota dewan harus persetujuan bapak wali kota,” ujar Plt Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Heriyanto Sidik, yang juga hadir bersama beberapa stafnya di Komisi I DPRD.
Kisruh di Puskesmas Kahean sendiri mencuat setelah muncul dugaan praktik pungli terhadap pelayanan tertentu, yang kemudian diperkuat dengan adanya mosi tidak percaya dari sejumlah pegawai terhadap Kapus.
Komisi I menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut pelayanan publik dan integritas institusi kesehatan. Sebagai penutup, DPRD meminta Inspektorat segera menyiapkan data yang dibutuhkan dan menyampaikan laporan komprehensif dalam RDP lanjutan pada Senin depan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Robin Manurung, menilai Inspektorat belum siap dalam RDP. Hal tersebut terbukti dari beberapa data yang diminta belum diberikan.
Dibaca Juga : Ketua KPAD Labusel Mendesak Polisi Bertindak, Oknum Dishub Diduga Cabuli Anak Tiri
“Mereka belum siap, ada beberapa data yang diminta belum diberikan. Gak ada kesiapan. Tidak siap sepenuhnya dan ada yang ditutupi. Makanya RDP kita skors,” tuturnya.






