Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Razia Polisi di Bosar Maligas Sabu dan Senjata Api Berhasil Diamankan

Razia Polisi di Bosar Maligas Sabu dan Senjata Api Berhasil Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang tersangka beserta barang bukti sabu dan senjata api di wilayah Bosar Maligas. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di sebuah gubuk di perladangan kelapa sawit. Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dikonfirmasi Minggu (23/2/2025), mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah Tumino, 26 tahun, warga Huta VII Pambela, Nagori Marihat Tanjung, Kabupaten Simalungun.

Dibaca Juga : Donor Darah sebagai Bentuk Kepedulian PT STTC dan PMI Berkolaborasi dalam Aksi Kemanusiaan

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Sirait menjelaskan, kepolisian langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari warga. “Awalnya mendapat laporan bahwa di sebuah gubuk di perladangan sawit sering terjadi transaksi jual beli sabu. Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang membakar sampah di sekitar lokasi,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat 2,60 gram. Selain itu, diamankan pula satu senjata api jenis senapan angin merek Selesever warna hitam, satu timbangan digital, satu unit handphone Vivo warna biru, uang tunai Rp850.000, satu jam tangan hitam, satu KTP atas nama tersangka, serta satu plastik klip sedang kosong.

Dalam pemeriksaan awal, Tumino mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Yoris yang berdomisili di Labuhan Ruku. Saat ini, Polres Simalungun tengah melakukan pengembangan kasus. Tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan narkotika dan senjata api. 

Kapolres mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi penting hingga operasi ini berhasil dilaksanakan. “Ini adalah bukti nyata bahwa kejahatan narkoba dan senjata api tidak akan pernah aman dari jerat hukum. Kami akan terus memberantas jaringan narkoba dan senjata ilegal demi keamanan masyarakat,” tegasnya. BS saat ini telah ditahan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Dibaca Juga : Pengedar Sabu di Jalan Mataram Siantar Diamankan Polisi, Barang Bukti Diamankan

Operasi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berhenti memberantas segala bentuk kejahatan, terutama yang mengancam generasi muda melalui peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan