Razia Knalpot Brong di Tebing Tinggi: 30 Motor Diamankan
Sebanyak 30 unit sepeda motor diamankan Satlantas Polres Tebing Tinggi dalam razia kendaraan berknalpot brong yang digelar di sejumlah titik jalan inti Kota Tebing Tinggi, Sabtu (2/8/2025) malam.
Razia dilakukan dengan metode patroli mobile (hunting system), menyasar langsung pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Baca juga : Penegakan Hukum di Jalan: Belasan Bus Tujuan Tanah Karo Terjaring Razia yang Langgar Aturan
“Seluruh pelanggar dikenakan sanksi tilang manual dan telah diberikan kode pembayaran BRIVA,” ujar Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, AKP Nanang Kusomo, Minggu (3/8/2025).
Ia menjelaskan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan knalpot brong, terutama pada malam hari.
Baca juga : Razia Gabungan Ungkap 16 Pelajar Bolos Sekolah, 5 Terindikasi Pakai Narkoba
Razia juga bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mengantisipasi balap liar dan kejahatan jalanan lainnya.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” tuturnya.
Baca juga : Antisipasi Aksi Gemot dan Narkoba, Danramil 01/Sgl Gelar Razia di Sejumlah Titik Rawan
AKP Nanang mengimbau masyarakat untuk tidak memodifikasi kendaraan, termasuk mengganti knalpot standar pabrikan dengan knalpot brong, serta senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Ia pun mengimbau seluruh masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk lebih bijak dalam berkendara dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.






