Razia 4 THM di Deli Serdang, 10 Orang Terindikasi Konsumsi Narkoba
Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, TNI, dan Polri menggelar razia penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah itu, Minggu (5/4/2026) dini hari.
Dibaca Juga : WFH ASN di Sumut Belum Maksimal, Pengamat Dorong Hari Tanpa Kendaraan Pribadi
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di empat lokasi, yakni Karaoke Cemara di Lubuk Pakam, Diskotik Deli Indah di Pagar Merbau, Sean Kafe di Pagar Merbau, serta Kafe Maya di Kecamatan Beringin.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 10 orang terindikasi sebagai pengguna narkoba berdasarkan hasil tes urine. Mereka terdiri dari 9 orang pengunjung dan 1 orang Disc Jockey (DJ).
Seluruh individu yang terjaring kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor BNNK Deli Serdang untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Deli Serdang, Marjuki Hasibuan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di daerah.
“Kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung P4GN di Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.
Dibaca Juga : Pengamanan Aset PLN UIP3B Sumatera Diperkuat Lewat Kerja Sama dengan Kejati Sumut
Tim gabungan mengimbau masyarakat turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.






