Raihan MCP Asahan Tempati Posisi Dua Terbaik Sumut, Bupati Fokus Perkuat Pengawasan
Capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Asahan saat ini mencapai 93 poin. Artinya, Asahan berada di peringkat kedua tertinggi Provinsi Sumatera Utara dalam keberhasilan mencegah korupsi.
Bupati Asahan, Taufik, menargetkan peningkatan skor MCP menjadi 95 poin pada tahun 2026 dengan langkah strategis. Misalnya digitalisasi layanan publik, penguatan sistem pengawasan internal, serta kolaborasi lintas perangkat daerah.
“Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen memperkuat sistem dan integritas aparatur. Pencegahan korupsi harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin tumbuh,” ujar Taufik saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi MCP 2025 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (12/11/2025).
Taufik juga mengapresiasi dukungan dan pendampingan dari KPK dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Baca juga : Asahan Ditetapkan Sebagai Kota Layak Anak Pratama 2025
“Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen menjalankan reformasi birokrasi yang menitikberatkan pada integritas, transparansi, serta pengawasan yang akuntabel,” ucapnya.
Sementara itu, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Uding Juharuddin, mengatakan bahwa keberhasilan mencegah korupsi tidak hanya ditentukan oleh kebijakan. Tetapi dengan komitmen nyata seluruh aparatur pemerintah daerah.
“Pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Butuh komitmen kepala daerah dan seluruh jajaran agar tata kelola pemerintahan berjalan bersih dan transparan. KPK akan terus melakukan pendampingan, serta pemantauan langsung di lapangan,” tutur Uding.
Kegiatan di Asahan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari strategi nasional KPK untuk memastikan program pencegahan korupsi berjalan terintegrasi. Usai rapat koordinasi, tim KPK bersama Pemerintah Kabupaten Asahan meninjau sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa strategis di wilayah tersebut.
Tim juga melakukan verifikasi terhadap proses tender, progres pekerjaan fisik, serta mekanisme pengawasan proyek untuk mencegah terjadinya potensi penyimpangan.






