Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Putusan Ditunda, Ayah dan Anak Terdakwa Pembunuhan Sopir Taksi Online Tunggu Vonis PN Medan

Putusan Ditunda, Ayah dan Anak Terdakwa Pembunuhan Sopir Taksi Online Tunggu Vonis PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan, di Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal.

Kedua terdakwa ialah Kasranik dan Agung Pradana, ayah dan anak. Semestinya, mereka mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim yang diketuai Zulfikar pada Selasa (9/12/2025).

Namun, persidangan tidak dapat dilanjutkan karena salah satu hakim anggota berhalangan hadir akibat kegiatan lain. Sidang vonis dijadwalkan ulang pada Selasa (16/12/2025).

“Tunda minggu depan, hakim anggota dua ada kegiatan. Putusan belum siap,” kata jaksa penuntut umum (JPU) AP. Frianto Naibaho, saat ditemui wartawan di PN Medan.

Baca Juga : Dua Pembunuh Sopir Taksi Online di Sunggal Dituntut Hukuman Mati oleh Kejari Medan

Sebelumnya, Kasranik dan Agung dituntut hukuman mati oleh JPU. Jaksa menilai perbuatan kedua warga asal Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, telah memenuhi unsur Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus bermula pada Rabu (2/4/2025), saat Agung bertemu Kasranik di sebuah warung kopi untuk merencanakan pencurian mobil yang akan digunakan sebagai angkutan travel.

Mereka sepakat bertemu kembali pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pinang Baris Medan.

Kasranik membawa palu dan goni besar untuk membungkus korban, sedangkan Agung membawa sarung untuk membekap korban.

Agung memesan taksi online melalui aplikasi Indriver menggunakan handphone Kasranik. Sekitar pukul 00.00 WIB, mobil Toyota Rush warna hitam yang dikendarai Michael tiba.

Para terdakwa masuk ke dalam mobil, Kasranik duduk di samping Michael dan Agung di belakang.

Michael membawa mobil menuju Tanjung Anom. Saat tiba di Gang Wakaf II, Jalan Pinang Baris, Agung berpura-pura menelepon sambil meminta berhenti.

Alih-alih temannya datang, Agung menjerat leher Michael dari belakang menggunakan sarung. Kasranik kemudian memukulkan palu ke kepala Michael tiga kali.

Agung lalu mengambil alih kemudi dan membawa mobil ke Kecamatan Gebang untuk membuang korban.

Sekitar pukul 03.00 WIB, Michael dibungkus dalam goni besar dan dibuang ke paluh atau aliran air yang menuju laut. Para terdakwa kemudian pergi ke rumah adik Kasranik di Kuala Gumit.

Sekitar pukul 06.00 WIB, mereka membersihkan mobil, melepas plat kendaraan, dan menyimpan barang-barang korban di rumah tersebut.

Akhirnya, anggota Polrestabes Medan menangkap kedua terdakwa pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan