Purbaya Rencanakan Pajak Marketplace Mulai Pertengahan 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan barang oleh merchant. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada kuartal II-2026, dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi.
“Kalau triwulan II masih bagus (ekonominya), kita akan pertimbangkan untuk sekaligus membuat persaingan antara online dan offline lebih fair, tentunya dengan analisa yang clear dari data-data yang kita miliki,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Rencana tersebut sebelumnya dijadwalkan berlaku pada 2025, namun ditunda karena kondisi ekonomi Indonesia dinilai belum stabil. Seiring dengan membaiknya situasi ekonomi, pemerintah kini membuka peluang untuk kembali melanjutkan kebijakan tersebut.
Menurut Purbaya, Direktorat Jenderal Pajak sebenarnya telah memiliki rencana untuk mengenakan pajak pada transaksi online. Namun, implementasinya ditangguhkan karena adanya gangguan ekonomi pada saat itu.
“Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak kepada online transaction, tetapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan,” ujarnya.
Baca juga : Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana DJP Wajibkan E-Commerce Pungut Pajak 2026
Kebijakan ini juga merupakan respons atas keluhan pedagang offline terkait membanjirnya produk impor, khususnya dari China, di platform e-commerce. Pemerintah menilai perlu adanya upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha daring dan luring.
Dalam kebijakan tersebut, penyelenggara platform digital seperti marketplace diwajibkan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Berdasarkan Pasal 8 aturan tersebut, pungutan PPh 22 sebesar 0,5 persen dikenakan atas peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri, sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sementara itu, dalam Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta tidak dikenakan pungutan pajak. Namun, mereka diwajibkan menyampaikan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace.
Jika omzet melebihi batas tersebut dalam tahun berjalan, pedagang juga harus melaporkannya melalui surat pernyataan kepada platform.






