Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Puluhan Ribu WNA Ditolak Masuk Singapura, Pemerintah Perketat Sistem Penyaringan Mulai 2026

Puluhan Ribu WNA Ditolak Masuk Singapura, Pemerintah Perketat Sistem Penyaringan Mulai 2026

Sekitar 41.800 warga negara asing (WNA) tercatat ditolak masuk ke Singapura hingga November 2025. Otoritas setempat memprediksi angka penolakan tersebut akan meningkat pada tahun depan seiring diberlakukannya sistem penyaringan baru di pintu masuk negara itu.

Dibaca Juga : Kejari Tanjungbalai Catat 352 Perkara Sepanjang 2025, Negara Diselamatkan Rp850 Juta

Mengutip The Straits Times, Minggu (21/12/2025), Singapura akan menerapkan kebijakan no-boarding directive (NBD) mulai Januari 2026. Skema ini memungkinkan pelancong dicegah naik pesawat menuju Singapura apabila tidak memenuhi persyaratan masuk sejak di bandara keberangkatan.

Pada tahap awal, kebijakan NBD akan diterapkan oleh sejumlah maskapai seperti Singapore Airlines, Scoot, Emirates, Turkish Airlines, dan AirAsia. Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (Immigration and Checkpoints Authority/ICA) menyebutkan, jumlah maskapai yang bergabung dalam kebijakan ini akan bertambah mulai Maret 2026.

Data ICA menunjukkan jumlah penolakan masuk sepanjang Januari hingga November 2025 meningkat hampir 26 persen dibandingkan total penolakan selama 2024, serta melonjak 46 persen dibandingkan tahun 2023. Penolakan tersebut umumnya dilakukan setelah pelancong tidak lolos berbagai tahapan pemeriksaan keamanan.

ICA mengandalkan sistem pemeriksaan berlapis, termasuk jalur otomatis dengan teknologi anti-pemalsuan serta pemindaian biometrik multi-modal. Teknologi ini mampu mendeteksi pelancong yang menggunakan identitas palsu, menyamar, atau memiliki lebih dari satu identitas.

Wakil Asisten Komisaris ICA, Joe Tan, menjelaskan otoritas juga memanfaatkan data penumpang dan analisis intelijen untuk mengidentifikasi individu berisiko sebelum mereka tiba di Singapura.

“Pelancong yang terdeteksi berisiko tinggi tidak serta-merta ditolak. Mereka akan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna memastikan tujuan dan kelayakan masuk ke Singapura,” ujar Joe Tan.

Menurutnya, petugas imigrasi akan melakukan wawancara dan investigasi tambahan sebelum mengambil keputusan akhir. Kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah negara lain, seperti Amerika Serikat melalui program Secure Flight, serta Australia dengan Movement Alert List yang dikelola Departemen Dalam Negeri.

Dibaca Juga : Bupati Masinton Pasaribu Siapkan Lahan 2 Hektare untuk Huntap Korban Bencana di Tapteng

Melalui penguatan kebijakan di tahap awal perjalanan, ICA berharap dapat menekan masuknya pelancong yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Singapura. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan