Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS PTPN 1 Reg 1 Laporkan Pengerusakan Plang Lahan HGU yang Dijadikan Galian C ke Polisi

PTPN 1 Reg 1 Laporkan Pengerusakan Plang Lahan HGU yang Dijadikan Galian C ke Polisi

Galian C diduga ilegal di Dusun V Desa Tadukan Raga Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir Kabupaten Deli Serdang berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN1 Regional 1 dan telah berjalan cukup lama.

Lokasi galian tersebut hanya beberapa meter dari lokasi bentrok dua kelompok pemuda memperebutkan lahan HGU No 95 Tadukan Raga yang mengakibatkan dua mobil dan dua sepeda motor hangus terbakar.

Meski lahannya digali namun pihak PTPN1 Regional 1 tidak melaporkannya ke polisi.

Baca Juga : Jalan Udara Berastagi Rusak Lagi, Warga Sindir Bupati: ‘Lewat Sini Naik Mobil, Santai Saja

Mereka hanya melaporkan kasus pengerusakan plang kayu bertuliskan lahan HGU No 95 Tadukan Raga yang terpasang di lokasi bekas bentrok.

Dalam laporannya ke Polsek Talun Kenas Jajaran Polresta Deli Serdang tertanggal 19 April 2025 disebutkan, akibat pengerusakan plang kayu bertuliskan tanah milik negara PTPN1 Regional 1 sertifikat HGU No 95 Tadukan Raga dan dilarang masuk Pasal 551 UU Perkebunan No 39 tahun 2014 menjadi patah. Dan PTPN1 Regional 1 Kebun Patumbak mengalami kerugian Rp 526.000.

Pengerusakan plang tersebut dilapor Rangga Efendi, 26 tahun, security Kebun Patumbak dengan nomor STTLP/20/IV/ 2025/ SPKT/ Polsek Talun Kenas/ Polresta Deli Serdang dan diterima kepala SPKT C Aiptu Friska Joner Berutu.

Baca Juga : Kepala Desa Tiga Pancur Akui Tidak Paham Pemerintahan Desa Tiga Pancur, Serahkan Semua ke Sekretaris Desa

Kepala Bagian (Kabag) Optimalisasi Aset PTPN1 Regional 1 Tofan Sidabalok membenarkan pengaduan pengerusakan plang.

“Sudah dilapor bang,”kata Tofan. Namun Tofan tidak berkomentar saat dikonfirmasi soal galian C di lahan HGU.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan