PT-TUN Tegaskan Kepala Daerah Tak Bisa Sepihak Copot Dewan Pengawas BUMD
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) menegaskan kembali fungsi pengadilan administrasi sebagai pengontrol kekuasaan eksekutif. Dalam perkara sengketa tata usaha negara antara Syaiful Amin Lubis dan Wali Kota Pematangsiantar, majelis hakim banding secara bulat menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tertanggal 23 September 2025.
Dibaca Juga : Resmi Dibuka, SMA Taruna Nusantara Siap Cetak Generasi Pemimpin Bangsa
Meski permohonan banding yang diajukan Wali Kota Pematangsiantar diterima secara formal, seluruh dalil pembelaan yang diajukan dinilai tidak beralasan menurut hukum. PT-TUN menolak substansi banding dan menyatakan putusan pengadilan tingkat pertama telah tepat, baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi hukum administrasi negara.
Tak hanya itu, Wali Kota Pematangsiantar juga dibebani kewajiban membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, termasuk biaya banding sebesar Rp250 ribu.
Kuasa hukum penggugat, Hermanto Hamonangan Sipayung dan Rio Victory Sipayung dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan, menilai putusan ini memiliki makna yang melampaui kepentingan klien mereka.
Menurut Hermanto, penguatan putusan oleh PT-TUN menunjukkan tindakan pejabat tata usaha negara tidak dapat dilepaskan dari prinsip legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
“Majelis hakim menegaskan kekuasaan administratif bukan kewenangan absolut. Kepala daerah tetap terikat oleh hukum, prosedur, dan prinsip akuntabilitas,” ujar Hermanto, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, perkara ini menjadi contoh konkret bagaimana hukum administrasi negara berfungsi sebagai instrumen perlindungan warga negara dari keputusan pejabat publik yang diambil secara sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum yang sah.
Objek sengketa dalam perkara ini adalah keputusan Wali Kota Pematangsiantar yang memberhentikan Syaiful Amin Lubis dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM/Perumda Tirtauli. Baik PTUN Medan maupun PT-TUN menilai keputusan tersebut mengandung cacat hukum serius.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa alasan hukum yang digunakan pengadilan tingkat pertama telah tepat dan logis; dalil pembelaan tergugat tidak mampu menumbangkan argumentasi hukum penggugat; serta pejabat tata usaha negara wajib menjunjung kepastian hukum, kecermatan, dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Putusan ini sekaligus membuka ruang evaluasi lebih luas terhadap tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD), khususnya relasi antara kepala daerah dan organ pengawasan perusahaan daerah.
Kuasa hukum penggugat menyatakan masih menunggu pemberitahuan resmi putusan banding. Namun mereka menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila pemerintah daerah tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Opsi hukum terbuka, mulai dari mekanisme eksekusi putusan, pengaduan administratif, hingga langkah hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Hermanto dan Rio.
Putusan ini kembali menegaskan peran peradilan tata usaha negara sebagai ruang koreksi atas praktik kekuasaan eksekutif. Di tengah kecenderungan birokrasi yang kerap menempatkan pertimbangan politik di atas hukum, perkara ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan yudisial masih bekerja.
Dibaca Juga : Buruh Bersiap Turun ke Jalan, Demo Serentak di DPR dan Kemnaker Digelar Besok
Lebih dari sekadar sengketa jabatan, kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi hanya bermakna jika diwujudkan dalam setiap keputusan administratif terutama ketika menyangkut hak, kedudukan, dan martabat warga negara.






