Analisasumut.com
Beranda AKTUAL PT Medan Kabulkan Banding Jaksa, Hukuman Bambang Pardede Diperberat

PT Medan Kabulkan Banding Jaksa, Hukuman Bambang Pardede Diperberat

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada Bambang Pardede Hukuman Diperberat, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara, dalam kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara tahun 2021.

Putusan banding Nomor: 15/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN ini memperberat vonis sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, yakni dua tahun penjara.

Baca Juga: 9 Ramuan Herbal Ampuh untuk Detoks dan Perbaiki Fungsi Ginjal

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Pardede dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan,” kata Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol dalam amar putusan banding, Senin (7/4/2025).

Hakim PT Medan menyatakan Bambang Pardede terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada Bambang Pardede Hukuman Diperberat, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar. Proyek tersebut berada di Kabupaten Toba dan bersumber dari anggaran Pemprov Sumatera Utara tahun 2021.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Selain pidana penjara, Bambang Pardede juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Vonis majelis hakim PT Medan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bambang Pardede dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan,” ujar JPU Putri Marlina Sari dalam persidangan sebelumnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan