PT Key Key Tegas Bantah Isu Premanisme dalam Proyek Kota Mandiri Bekala Pancur Batu
Kuasa hukum PT Key Key Cahaya Gemilang, Suhandri Umar Tarigan, membantah tuduhan masyarakat yang menyebut pihaknya turut melibatkan preman dalam proses pembangunan jalan di Perumahan Kota Mandiri Bekala, Jalan Jamin Ginting No 25 Kilometer 25 Dusun II Burung Ketang, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Dibaca Juga : Tegas! Bupati Vandiko Gultom Ingatkan Bantuan Bibit Jagung Bukan untuk Dijual
Umar mengatakan, awalnya PT Key Key Cahaya Gemilang melakukan kontrak kerja sama dengan PT Propernas Nusa Dua (PT PND), untuk melakukan pembangunan di kawasan tersebut, mulai dari pembangunan jalan, pengaspalan dan penimbunan.
“Jadi saat kita mengikuti mediasi tadi di Kantor Kecamatan Pancur Batu, kuasa hukum dari masyarakat menyebut nama Indra Sipayung sebagai preman dan dituding melakukan intimidasi kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Umar mewakili PT Key Key Cahaya Gemilang membantah secara tegas terkait tuduhan tersebut. Ia menegaskan jika Indra Sipayung merupakan pengawas dalam pembangunan yang sedang mereka kerjakan.
“Itu tidak benar karena mereka menyatakan keberadaan Indra Sipayung liar. Sementara itu hoax. Padahal itu adalah manager proyek PT Key key Cahaya Gemilang yang dipercayakan untuk pengawasan, pengendalian pembangunan,” katanya.
Disinggung terkait tuduhan masyarakat yang menyebut adanya intimidasi yang dilakukan Indra Sipayung dan kawan-kawan, Umar lagi-lagi membantah. Ia mengatakan jika nyatanya yang melakukan pengerusakan intimidasi adalah masyarakat itu sendiri.
“Tuduhan intimidasi itu tidak benar, justru sebaliknya. Kantor dari NDP itu dilempari berkali-kali hingga pecah,” ucap Umar.
Dijelaskan Umar, pihaknya mau bekerja sama dengan PT Propernas Nusa Dua dalam pembangunan jalan di lokasi ini, karena PT PND memiliki legal standing yang jelas. Kalaupun ada permasalahan antara PT PND dengan masyarakat, pihaknya tidak memiliki sangkut paut dengan permasalahan tersebut.
Sementara itu, Keprianto Tarigan, kuasa hukum dari masyarakat mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan pembangunan yang dilakukan PT Propernas Nusa Dua. Menurut Keprianto, banyak tanah masyarakat yang belum dilakukan ganti rugi oleh PT PND. Tak hanya itu, Keprianto Tarigan mengatakan jika ada dugaan kekerasan yang dilakukan oleh PT PND.
“Sesuai undangan kami keberatan atas tanah kami yang dibangun jalan sampai sekarang belum diganti rugi. Pihak PND melakukan kekerasan, membawa preman bekerja di ladang kami. Gubuk kami sudah dibakar, dan diancam akan dibunuh. Kami sudah lapor ke Polrestabes Medan dan saat ini diproses,” ujar Keprianto.
Keprianto mengatakan, pihaknya juga memiliki alas hak atas tanah yang sedang dilakukan pembangunan saat ini oleh PT PND. Menurutnya, tidak mungkin terjadi penerbitan surat Hak Guna Bangunan (HGB), jika tanah tersebut masih memiliki surat alas hak lain.
“Selaku pengacara saya mempersoalkan tidak mungkin terbit Hak Guna Bangunan tahun 2020, sedangkan di dalam di atas tanah tersebut punya alas hak yang jelas surat camat yang sudah 20 tahun 15 tahun sebelum ada HBG,” ucapnya.
Dibaca Juga : PT PND Tegaskan Legalitas Lahan, Proyek Kota Mandiri Bekala Tetap Berjalan
Keprianto menyebut, hasil mediasi antara PT PND dengan masyarakat di Kantor Kecamatan Pancur Batu hari ini belum ada kepastian yang jelas atau masih mengambang. Ia juga berharap kepada semua pihak agar memberikan pengaman terhadap masyarakat di lokasi yang sedang bermasalah saat ini.






