Upaya Penyelamatan Aset Negara, PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut Berhasil Amankan Rumah Perusahaan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara (Sumut) kembali menyelamatkan aset negara berupa bangunan Rumah Perusahaan DW10 yang terletak di Jalan Bengkel No 10, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kamis (6/2/25).
Baca Juga : Kecelakaan Tragis di Sergai: Motor Terjatuh, Pengendara Tewas Terlindas Truk Trailer
Penyelamatan melalui pengosongan rumah ini dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Medan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan nomor putusan 567/Pdt.G/2024/PN Mdn tanggal 17 Desember 2024 yang dimenangkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Rumah Perusahaan yang ditertibkan memiliki luas tanah 1.200 m² dan luas bangunan 123,79 m².
Baca Juga : UIN Sumatera Utara Medan Gelar Rapat Kerja untuk Penguatan Tata Kelola Menuju Internasionalisasi
“Hari ini, PT KAI Divre I Sumut melakukan pengosongan terhadap aset berupa tanah dan Rumah Perusahaan,” ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin.
Disebutkan Anwar, “pengosongan ini merupakan bagian dari komitmen PT KAI untuk menjaga aset perusahaan dan bertujuan untuk mengamankan serta melindungi aset negara dari pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas aset tersebut,” ujarnya
Kegiatan pengosongan dilakukan oleh PT KAI Divre I Sumut dengan melibatkan 43 personel.
PT KAI berkomitmen untuk menyelamatkan dan menjaga aset-aset negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“PT KAI Divre I Sumut terus berkomitmen dan fokus dalam menjaga aset negara. Kami akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelola serta mengoptimalkan penggunaan aset tersebut,” pungkasnya.






