PT FIF Tak Hadir Mediasi PHK, Serikat Buruh Angkat Suara
Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara dua karyawan dan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Kisaran belum menemukan titik terang. Serikat buruh menyesalkan sikap perusahaan yang kembali mangkir dari agenda mediasi kedua yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Asahan.
Mediasi lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung, Kamis (11/12/2025). Namun hingga waktu yang ditentukan, pihak PT FIF tidak hadir tanpa memberikan keterangan apa pun.
Hal itu disampaikan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (LBH KSBSI) Sumatera Utara, Rahmad Syambudi, yang mendampingi dua pekerja terdampak PHK.
“Panggilan mediasi kedua sudah dijadwalkan mediator pada 11 Desember. Sayangnya, perusahaan kembali tidak hadir,” ujar Rahmad kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Rahmad mengaku kecewa karena pihak pekerja telah menunggu cukup lama untuk proses mediasi yang semestinya menjadi ruang dialog guna mencari solusi adil bagi kedua belah pihak.
Baca juga : Ratusan Buruh Kepung DPR Pagi Ini, Desak Pemerintah Penuhi Tuntutan Kesejahteraan
“Sudah hampir tiga minggu kami menunggu pertemuan ini,” katanya.
Menurut Rahmad, mediasi merupakan tahapan resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ketidakhadiran perusahaan dinilai memperkuat dugaan bahwa PT FIF berupaya menghindari kewajiban terhadap pekerja yang di-PHK.
“Kami hadir memenuhi panggilan. Perusahaan tidak. Padahal ini mekanisme yang diatur undang-undang. Ini menguatkan dugaan kami bahwa perusahaan menghindari kewajiban membayar hak-hak pekerja,” ucapnya.
Kronologi PHK Dinilai Janggal
Rahmad juga memaparkan kronologi PHK yang dialami dua pekerja, Syaiful dan Zulfan. Peristiwa bermula pada 9 Oktober 2025, ketika keduanya tidak dapat mengakses sistem absensi saat hendak pulang kerja.
Dalam dua hari berikutnya, keduanya tetap datang ke kantor, namun tidak memperoleh penjelasan apa pun dari manajemen. Puncaknya terjadi pada 13 Oktober 2025, ketika istri salah satu pekerja menerima paket dokumen melalui jasa pos yang berisi surat pemberitahuan PHK.
Baca juga : Serikat Buruh Desak PT FIF Kisaran Segera Gelar Dialog Bipartit Terkait PHK Dua Karyawan
Dalam surat tersebut, PHK disebut dilakukan dengan alasan ‘bersifat mendesak’ dan dinyatakan berlaku efektif per 15 Oktober 2025. “Tidak bisa absen, datang ke kantor tidak dijelaskan apa-apa, lalu tiba-tiba surat PHK dikirim ke rumah. Alasannya mendesak,” tutur Rahmad.
Ia menilai kebijakan PHK dengan alasan mendesak tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga batal demi hukum. Rahmad menegaskan, PHK bukan hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga keluarga mereka.
“PHK ini tidak berdasar dan batal demi hukum. Ini bencana bagi pekerja. Bukan hanya membalikkan periuk, tapi membakar dapur mereka,” ujarnya.
Terkait tuntutan, Rahmad menegaskan pihaknya tidak menuntut hal yang berlebihan. Pekerja hanya meminta pemenuhan hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
“Tidak besar nilainya. Hanya pesangon, UPMK, UPH, serta perhitungan lembur. Yang besar justru dampak sosial dan ekonomi dari PHK itu sendiri,” katanya.






