PT Agro Diberi Ultimatum 2 Hari oleh DPRD Medan Tanggapi Aspirasi Warga
Anggota DPRD Kota Medan dari Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan, Paul Mei Anton Simanjuntak, turut hadir di tengah aksi unjuk rasa warga di depan pabrik pengolahan minyak mentah PT Agro Jaya Perdana (AJP) di Jalan Kom. Laut Yos Sudarso KM 15,5, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (7/7/2025).
Kehadiran Paul di lokasi sebagai bentuk respons langsung atas keluhan warga Lingkungan 2 Kelurahan Martubung, yang telah bertahun-tahun menghirup bau busuk dari pabrik tersebut.
Baca Juga : Diduga Tempat Maksiat, Kafe di Labuhan Deli Dirazia LPUI dan Polsek Medan Labuhan
Tanpa banyak menunggu, Paul bersama perwakilan warga dan jajaran Polsek Medan Labuhan langsung memasuki area kantor PT AJP untuk berdiskusi dengan pihak manajemen.
“Untuk saat ini belum ada kesepakatan antara warga dengan pihak PT Agro. Permasalahan ini akan kami kawal dan akan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ujar Paul kepada awak media.
Sementara itu, warga tetap bertahan di depan pintu masuk pabrik, bahkan mendirikan tenda sebagai simbol perlawanan terhadap pencemaran lingkungan yang mereka alami.
Baca Juga : Residivis Begal Curanmor Kembali Beraksi, Diringkus Tim Reskrim Polsek Medan Kota
“Kami akan tetap bertahan di lokasi pabrik selama tuntutan warga belum dipenuhi dan akan melakukan aksi secara bergantian,” tegas Ibnu Haban, perwakilan warga.
Pantauan hingga sore hari, belum ada keputusan final dari manajemen PT Agro Jaya Perdana.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan meminta waktu dua hari untuk mempertimbangkan tuntutan warga.
Warga menuntut agar perusahaan menghentikan pencemaran bau busuk, memberikan kompensasi lingkungan, serta menunjukkan komitmen melalui program tanggung jawab sosial (CSR) yang hingga kini belum mereka rasakan.






