Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Proyek Tanggul Hulu Bendun Daerah Irigasi Serdang Disorot, Diduga Gunakan Tanah Urug Ilegal dan Solar Subsidi

Proyek Tanggul Hulu Bendun Daerah Irigasi Serdang Disorot, Diduga Gunakan Tanah Urug Ilegal dan Solar Subsidi

Proyek lanjutan peninggian tanggul Hulu Bendun Daerah Irigasi (D.I.) Serdang di Kabupaten Deli Serdang yang dibiayai dari APBN senilai Rp 18,2 miliar tengah disorot.

Pasalnya, proyek yang dilaksanakan oleh PT Lira Permata Cibubur dengan pengawasan dari PT Teknika Cipta Konsultan itu diduga menggunakan tanah urug hasil galian C ilegal dan BBM subsidi jenis solar untuk alat berat di lapangan.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga dan pegiat anti-korupsi memantau langsung aktivitas proyek yang berada di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, Kementerian PUPR itu.

“Sumber tanah urug diduga berasal dari lokasi galian C yang tidak memiliki izin resmi. Ini tentu melanggar aturan dan merusak lingkungan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga : Kebakaran Lahan Sawit di Langkat Masih Berlanjut, Petugas Siaga di Lokasi

Tak hanya itu, alat berat yang beroperasi di lokasi proyek diduga kuat menggunakan BBM subsidi jenis solar, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan sektor tertentu seperti nelayan serta petani.

“Solar subsidi itu diantar pada pagi hari oleh seseorang berinisial R, ungkap sumber yang mengetahui distribusi bahan bakar di lokasi.

Dengan nilai kontrak sebesar Rp 18.238.484.400, proyek ini mendapat pembiayaan dari APBN Murni Tahun Anggaran 2025.

Namun dugaan penyimpangan seperti penggunaan material ilegal dan penyalahgunaan solar subsidi memunculkan pertanyaan serius terhadap pengawasan internal proyek oleh konsultan maupun pihak BBWS Sumatera II.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BBWS Sumatera II maupun kontraktor pelaksana terkait dugaan tersebut.

Aktivis antikorupsi dan masyarakat sipil di Sumatera Utara mendesak agar Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Bareskrim Polri, serta KPK segera turun tangan menyelidiki kasus ini.

“Kalau benar ada penggunaan solar subsidi dan material ilegal, maka proyek ini patut dihentikan sementara sampai audit dan investigasi tuntas dilakukan,” ujar Otty seorang aktivis anti-korupsi.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan