Proyek Profil Desa Disorot, Kejari Karo Lakukan Penggeledahan di Dua Tempat
Tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi pengadaan profil desa.
Terbaru, pada Rabu (6/8/2025) kemarin tim Kejari Karo melakukan penggeledahan ke dua bangunan yang ada di kawasan Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Berdasarkan keterangan Kajari Karo Darwis Burhansyah, melalui Kasi Intel Kejari Karo D M Sebayang, penggeledahan dilakukan di dua tempat dimana satu bangunan merupakan sebuah rumah yang ada di kawasan Desa Samura, Kabanjahe.
Serta, satu lokasi penggeledahan lainnya dilakukan di salah satu bangunan yang dijadikan kantor di kawasan Jalan Kapten Bom Ginting, Kabanjahe.
Baca Juga : Dua Anggota DPR Jadi Tersangka! KPK Ungkap Skandal Korupsi Dana CSR BI
“Benar kemarin kita dari tim penyidik Kejari Karo, melakukan penggeledahan ke dua lokasi di seputar Kabanjahe. Penggeledahan ini, merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kita tangani,” ujar Sebayang, saat ditemui di Kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kamis (7/8/2025).
Dijelaskan Sebayan, adapun kasus yang melatarbelakangi penggeledahan kemarin merupakan kasus kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Dirinya menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya mengumpulkan barang bukti untuk pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah ditetapkan satu orang tersangka itu.
“Karena kita masih melakukan pengembangan, sehingga perlu kita lakukan upaya-upaya lainnya terutama mengumpulkan barang bukti,” katanya.
Dalam proses penggeledahan kemarin, mantan Kasi Pidum Kejari Padang Lawas Utara ini menjelaskan pihaknya juga turut melibatkan pihak pemerintah kecamatan hingga desa untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dari penggeledahan ini, tim penyidik Kejari Karo akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menentukan tahapan-tahapan selanjutnya dalam mengungkap kasus ini.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2020 hingga tahun 2023 lalu tim penyidik Kejari Karo telah menetapkan satu orang tersangka pada Rabu (30/7/2025) lalu.
Tersangka berinisial JP itu, dijemput oleh tim penyidik di wilayah Provinsi Bangka Belitung dimana setelah ditetapkan tersangka JP langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta, Medan untuk dilakukan penahanan.
Dari kasus ini, diketahui menyebabkan kerugian negara sekitar 1,3 miliar rupiah.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, dari kasus ini ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp. 1.366.995.017.
Selanjutnya, dari hasil audit berdasarkan perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh JP selaku pemilik CV AEP sebesar Rp. 250.587.012.






