Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Proyek Jalur Dua Aekkanopan–Guntingsaga Terhambat, Bangunan Liar Masih Berdiri Kokoh

Proyek Jalur Dua Aekkanopan–Guntingsaga Terhambat, Bangunan Liar Masih Berdiri Kokoh

Sejumlah bangunan yang selama ini berdiri di sepanjang jalur dua Aekkanopan – Guntingsaga, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), telah dibongkar oleh pemiliknya. Namun demikian, hingga Senin (4/8/2025), masih terdapat beberapa bangunan yang belum sepenuhnya dikosongkan.

Dibaca Juga : Seleksi Ketat, 50 Siswa Terbaik Labuhanbatu Lolos Jadi Calon Paskibraka 2025

Instruksi pembongkaran tersebut merujuk pada surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Labura yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, HM Suib, tertanggal 23 Juli 2025.

Dalam surat tersebut, warga yang memiliki bangunan atau menjalankan usaha di lokasi tersebut diberi tenggat waktu maksimal tujuh hari sejak surat diterima untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Bila dihitung berdasarkan tanggal surat, maka batas waktu terakhir adalah 30 Juli 2025.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, sejumlah pedagang masih diberi kelonggaran waktu tambahan untuk mengosongkan dan membongkar tempat usaha mereka.

Salah seorang warga yang sebelumnya membuka usaha di kawasan tersebut, Icon, mengaku telah memindahkan lokasi usahanya ke seberang Masjid Raya Al Aman Aekkanopan.

“Kami pindah ke sini saja, biar bisa tetap berjualan meskipun lokasi lama harus dibongkar,” ujar Icon di tempat usahanya yang baru, Senin (4/8/2025).

Hal serupa juga dilakukan oleh pedagang buah yang sebelumnya berjualan berdampingan dengan Icon. Ia juga memilih memindahkan lapaknya ke area di seberang Masjid Raya.

Namun berdasarkan pada Senin petang, masih ada sejumlah bangunan yang belum dibongkar. Beberapa sisa barang juga tampak belum diambil pemiliknya.

Dibaca Juga : PKL Depan Kantor DPRD Siantar Diizinkan Berjualan, Wakil Rakyat Pilih Bungkam

Pemkab Labura belum memberikan keterangan resmi apakah akan memperpanjang tenggat waktu pembongkaran atau mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang masih berdiri melewati batas waktu yang telah ditentukan. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan