Demi Uang, Pria Pengangguran di Tebing Tinggi Nekat Edarkan Narkoba Sabu
Pria pengangguran berusia 32 tahun ditangkap Polres Tebing Tinggi, Selasa (18/3/2025) malam karena memilih mengedarkan sabu-sabu. Namun, belum diketahui kapan tersangka menjadi pengedar sabu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono menyebut, tersangka bernama Heri, warga Jalan Gunung Sayang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, ditangkap di rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 4,34 gram. Petugas juga menemukan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika” katanya, Selasa (25/3/2025).
Baca juga : Edarkan 10 Kg Sabu, Warga Deli Serdang Dibekuk Polres Batu Bara
Menurut Mulyono, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak ke tempat tersebut dan berhasil menangkap pelaku.
“Ketika diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya,” ujarnya.
Usai itu, pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Sabu, Pengedar Diamankan di Jalan Bah Tongguran Kanan
“Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.
Dengan tertangkapnya Heri, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak terjerumus dalam peredaran narkoba yang hanya akan membawa dampak buruk bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar.






