Pria 28 Tahun Ditangkap Polisi karena Miliki Sabu di Desa Lau Buluh, Karo
Seorang pria berinisial FES (28) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo pada Rabu (28/05/2025) di sebuah rumah yang terletak di Simpang Genting, Desa Lau Buluh, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo.
Penangkapan ini dilakukan atas dasar informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
Dari tangan FES, polisi berhasil mengamankan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, bersama sejumlah barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas terlarang tersebut.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH, SIK, M.M., M.Tr Opsla, melalui PS Kasi Humas Iptu Pedoman Maha, dalam siaran pers pada Senin (3/6/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, petugas kami dari Satresnarkoba telah melakukan penindakan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar Iptu Pedoman.
Barang Bukti Sabu dan Alat Konsumsi Diamankan
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba, di antaranya:
– 2 paket klip plastik berisi kristal putih diduga sabu (berat bersih 0,08 gram)
– 5 lembar plastik klip kosong
– 1 unit timbangan elektrik warna hitam merek Taffware Digipounds
– 1 pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi skop
– 1 unit handphone Infinix warna hitam
– Uang tunai Rp50.000
Dalam interogasi awal, FES mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Satnarkoba Polres Karo Bekuk Residivis, Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Ditemukan di Mobil
Atas perbuatannya, FES dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.
“Langkah berikutnya, kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkoba yang mungkin terhubung dengan tersangka,” tambah Iptu Pedoman.
Polres Tanah Karo mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan mengimbau agar sinergi ini terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.






