Pria di Tebing Tinggi Ditangkap karena Miliki Sabu Hampir 2 Gram
Seorang pria berinisial FJS alias Imam (24), warga Jalan Soekarno Hatta, Kota Tebing Tinggi, ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2025, di sebuah tempat pemotongan ayam yang berada di Jalan Namad Damanik, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil menemukan enam bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dengan total berat 1,89 gram. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang lain, yakni plastik klip kosong, satu unit handphone milik pelaku, dan uang tunai sebesar Rp326.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Baca juga : Vonis Mati untuk 3 Terdakwa Kasus Narkoba 30 Kg Sabu
Saat diinterogasi, FJS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Tebing Tinggi. Polres setempat terus mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Hal ini dinilai penting sebagai langkah bersama dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
FJS kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan menghadapi proses hukum sesuai aturan yang berlaku.







https://shorturl.fm/mmkzk
https://shorturl.fm/bmpbe
https://shorturl.fm/0E282